Berita

Dari kiri ke kanan: M. Jamiluddin Ritonga, Agus Harimurti Yudhoyono, Moeldoko, Joko Widodo.

Politik

Jamiluddin Ritonga: Jika MA Kabulkan PK Moeldoko, Keadilan Sudah Dirampas

SENIN, 29 MEI 2023 | 23:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Gugatan itu terkait legalisasi Partai Demokrat.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga berpendapat PK yang diajukan Moeldoko seharusnya ditolak oleh MA. Sebab, yang dijadikan obyek gugatan judicial review hanyalah AD/ART Partai Demokrat.

"Dalam hirarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan," demikian kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/5).


Menurut Jamiluddin, sesuai konstitusi, MA memang memiliki kewenangan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan UU. Sementara AD/ART yang hanya produk Partai Demokrat dan berlaku hanya di internal partainya, tentu bukan produk perundang-undangan.

"Selain itu, para penggugat tidak memiliki legal standing, karena merupakan out put dari KLB yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan A/ART Partai Demokrat," jelas Jamiluddin.

Ia mendapat informasi, Moeldoko tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Artinya, semakin membuktikan bahwa Moeldoko tidak punya legal standing untuk menggugat AD/ART PD. Karena itu, MA seharusnya menolak PK yang diajukan Moeldoko.

"Jadi, kalau MA tetap mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka keadilan sudah dirampas secara sewenang-wenang. Kekuasaan sudah masuk terlalu jauh ke ranah hukum," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya