Berita

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary/RMOLAceh

Nusantara

Ulama Aceh: Revisi Qanun LKS Belum Dibutuhkan

SENIN, 29 MEI 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memandang revisi Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum dibutuhkan di Tanah Rencong.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary, dalam diskusi publik yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) dengan tema “Pro Kontra Revisi Qanun LKS” yang digelar di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5).

Muhibbutthabary mengatakan, adanya dinamika dalam polemik Qanun LKS ini merupakan hal yang sah-sah saja dalam kehidupan sosial dan ketatanegaraan di mana Aceh merupakan bagian dari NKRI


Dalam hal syariah, MPU sepakat bahwa syariat Islam di Aceh, ada atau tidak ada UU atau Qanun, harus menjadi sumber inspirasi dan motivasi sistem hukum di Aceh.

“Sehingga dalam praktik bermasyarakat harus menyesuaikan dengan sumber ini. Tidak boleh adanya loss, apabila loss maka kekuatan teologi kita jadi empuk dan rapuh,” kata Muhibbutthabary dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Dia menjelaskan, dalam ranah ajaran Islam ada sifat dasar dan non dasar. Di mana hanya 6 hingga 10 persen yang mengatur bidang ibadah, selebihnya bidang muamalah, termasuk sistem perbankan.

Dalam konteks itu, maka ada sisi yang dibenarkan dalam konteks muamalah, yaitu di sisi penalaran, sebab Islam penalaran tidak boleh melebihi kapasitas wahyu.

“Dalam praktik ekonomi di Aceh, Qanun LKS adalah satu kontribusi besar dari DPR Aceh dalam penerapan syariat Islam,” ujar dia.

Dia mengatakan, dalam Qanun LKS itu disebutkan bahwa setelah regulasi itu disahkan, maka seluruh transaksi keuangan di Aceh harus berbasis syariah.

Menurutnya, pengusiran bank konvensional di Aceh tidak benar, tapi yang terjadi adalah penyesuaian dengan aturan Qanun LKS yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan Qanun LKS, konversi dilakukan selama tiga tahun, sehingga perbankan bisa melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam masa transisi itu bank konvensional dipersilahkan menyesuaikan diri, seperti kasus Bank BCA yang menyesuaikan diri mengganti dengan BCA Syariah.

“Polemik ini penting supaya kita tidak terlena dan puas hanya dengan aturan yang ada, sehingga adanya pemikiran yang labih baik untuk memperbaiki dan memperkuat aturan ini,” kata dia.

Dia melihat, dalam polemik ini, pihak DPR Aceh tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Ihwal syariat Islam, ketika dalam agama Islam adanya perintah, maka harus ditaati perintah tersebut.

Perintah terhadap sesuatu kewajiban, seperti lembaga keuangan Islam, maka perintah itu termasuk perintah untuk mengadakan dan melangsungkan seluruh instrumen pendukung hal tersebut.

“Dalam Islam, prinsip keharaman riba adalah prinsip syariah. Sebab transaksi yang tidak dilakukan dengan prinsip syariah itu riba,” ucapnya.

Dia menambahkan, MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota sudah mengirimkan surat ke DPR Aceh terkait keberatan revisi Qanun LKS tersebut.

“Bagi MPU Aceh, revisi Qanun LKS belum dibutuhkan,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya