Berita

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary/RMOLAceh

Nusantara

Ulama Aceh: Revisi Qanun LKS Belum Dibutuhkan

SENIN, 29 MEI 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memandang revisi Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum dibutuhkan di Tanah Rencong.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary, dalam diskusi publik yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) dengan tema “Pro Kontra Revisi Qanun LKS” yang digelar di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5).

Muhibbutthabary mengatakan, adanya dinamika dalam polemik Qanun LKS ini merupakan hal yang sah-sah saja dalam kehidupan sosial dan ketatanegaraan di mana Aceh merupakan bagian dari NKRI

Dalam hal syariah, MPU sepakat bahwa syariat Islam di Aceh, ada atau tidak ada UU atau Qanun, harus menjadi sumber inspirasi dan motivasi sistem hukum di Aceh.

“Sehingga dalam praktik bermasyarakat harus menyesuaikan dengan sumber ini. Tidak boleh adanya loss, apabila loss maka kekuatan teologi kita jadi empuk dan rapuh,” kata Muhibbutthabary dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Dia menjelaskan, dalam ranah ajaran Islam ada sifat dasar dan non dasar. Di mana hanya 6 hingga 10 persen yang mengatur bidang ibadah, selebihnya bidang muamalah, termasuk sistem perbankan.

Dalam konteks itu, maka ada sisi yang dibenarkan dalam konteks muamalah, yaitu di sisi penalaran, sebab Islam penalaran tidak boleh melebihi kapasitas wahyu.

“Dalam praktik ekonomi di Aceh, Qanun LKS adalah satu kontribusi besar dari DPR Aceh dalam penerapan syariat Islam,” ujar dia.

Dia mengatakan, dalam Qanun LKS itu disebutkan bahwa setelah regulasi itu disahkan, maka seluruh transaksi keuangan di Aceh harus berbasis syariah.

Menurutnya, pengusiran bank konvensional di Aceh tidak benar, tapi yang terjadi adalah penyesuaian dengan aturan Qanun LKS yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan Qanun LKS, konversi dilakukan selama tiga tahun, sehingga perbankan bisa melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam masa transisi itu bank konvensional dipersilahkan menyesuaikan diri, seperti kasus Bank BCA yang menyesuaikan diri mengganti dengan BCA Syariah.

“Polemik ini penting supaya kita tidak terlena dan puas hanya dengan aturan yang ada, sehingga adanya pemikiran yang labih baik untuk memperbaiki dan memperkuat aturan ini,” kata dia.

Dia melihat, dalam polemik ini, pihak DPR Aceh tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Ihwal syariat Islam, ketika dalam agama Islam adanya perintah, maka harus ditaati perintah tersebut.

Perintah terhadap sesuatu kewajiban, seperti lembaga keuangan Islam, maka perintah itu termasuk perintah untuk mengadakan dan melangsungkan seluruh instrumen pendukung hal tersebut.

“Dalam Islam, prinsip keharaman riba adalah prinsip syariah. Sebab transaksi yang tidak dilakukan dengan prinsip syariah itu riba,” ucapnya.

Dia menambahkan, MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota sudah mengirimkan surat ke DPR Aceh terkait keberatan revisi Qanun LKS tersebut.

“Bagi MPU Aceh, revisi Qanun LKS belum dibutuhkan,” pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya