Berita

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary/RMOLAceh

Nusantara

Ulama Aceh: Revisi Qanun LKS Belum Dibutuhkan

SENIN, 29 MEI 2023 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memandang revisi Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum dibutuhkan di Tanah Rencong.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Muhibbutthabary, dalam diskusi publik yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) dengan tema “Pro Kontra Revisi Qanun LKS” yang digelar di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5).

Muhibbutthabary mengatakan, adanya dinamika dalam polemik Qanun LKS ini merupakan hal yang sah-sah saja dalam kehidupan sosial dan ketatanegaraan di mana Aceh merupakan bagian dari NKRI

Dalam hal syariah, MPU sepakat bahwa syariat Islam di Aceh, ada atau tidak ada UU atau Qanun, harus menjadi sumber inspirasi dan motivasi sistem hukum di Aceh.

“Sehingga dalam praktik bermasyarakat harus menyesuaikan dengan sumber ini. Tidak boleh adanya loss, apabila loss maka kekuatan teologi kita jadi empuk dan rapuh,” kata Muhibbutthabary dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Dia menjelaskan, dalam ranah ajaran Islam ada sifat dasar dan non dasar. Di mana hanya 6 hingga 10 persen yang mengatur bidang ibadah, selebihnya bidang muamalah, termasuk sistem perbankan.

Dalam konteks itu, maka ada sisi yang dibenarkan dalam konteks muamalah, yaitu di sisi penalaran, sebab Islam penalaran tidak boleh melebihi kapasitas wahyu.

“Dalam praktik ekonomi di Aceh, Qanun LKS adalah satu kontribusi besar dari DPR Aceh dalam penerapan syariat Islam,” ujar dia.

Dia mengatakan, dalam Qanun LKS itu disebutkan bahwa setelah regulasi itu disahkan, maka seluruh transaksi keuangan di Aceh harus berbasis syariah.

Menurutnya, pengusiran bank konvensional di Aceh tidak benar, tapi yang terjadi adalah penyesuaian dengan aturan Qanun LKS yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan Qanun LKS, konversi dilakukan selama tiga tahun, sehingga perbankan bisa melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Dia menuturkan, dalam masa transisi itu bank konvensional dipersilahkan menyesuaikan diri, seperti kasus Bank BCA yang menyesuaikan diri mengganti dengan BCA Syariah.

“Polemik ini penting supaya kita tidak terlena dan puas hanya dengan aturan yang ada, sehingga adanya pemikiran yang labih baik untuk memperbaiki dan memperkuat aturan ini,” kata dia.

Dia melihat, dalam polemik ini, pihak DPR Aceh tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Ihwal syariat Islam, ketika dalam agama Islam adanya perintah, maka harus ditaati perintah tersebut.

Perintah terhadap sesuatu kewajiban, seperti lembaga keuangan Islam, maka perintah itu termasuk perintah untuk mengadakan dan melangsungkan seluruh instrumen pendukung hal tersebut.

“Dalam Islam, prinsip keharaman riba adalah prinsip syariah. Sebab transaksi yang tidak dilakukan dengan prinsip syariah itu riba,” ucapnya.

Dia menambahkan, MPU Aceh dan MPU kabupaten/kota sudah mengirimkan surat ke DPR Aceh terkait keberatan revisi Qanun LKS tersebut.

“Bagi MPU Aceh, revisi Qanun LKS belum dibutuhkan,” pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Ketua Baleg Klaim Tatib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:37

Akibat Ulah Bahlil, Prabowo Diejek 'Oke Gas, Oke Gas' di Medsos

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:24

Ijeck Bangga Didapuk jadi Anggota Kehormatan KAHMI Sumut

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:13

Anggaran Diblokir, Menteri PU Pusing Ditanya Progres IKN

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:05

Propolisul: Inovasi Berbasis Propolis Lokal untuk Kesehatan dan Pemberdayaan Ekonomi

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:04

Saham BCA Anjlok Usai Isu Kebocoran Data Nasabah

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:50

Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:48

Trump Ancam Ratusan Triliun Impor, IHSG Merah di Bawah 7.000

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:46

Marak Spanduk ‘Bahlil No, Gas 3 Kg Yes’, Saatnya Prabowo Copot Bahlil!

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:31

Satu WNI Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Pahang Malaysia

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:20

Selengkapnya