Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL
Dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun terus bermunculan.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (Armada), Aris Tama menilai putusan MK itu sangat urgent dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Aris, keputusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainya harus dihormati. Sebab, Aris Tama menegaskan, banyak urusan kelembagaan KPK yang penting dan belum selsai harus secepatnya diperbaiki agar pemberantasan korupsi lebih progres.
Hal yang lebih mendasar, Aris melihat perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini tidak lain untuk perbaikan kelembagaan KPK yang merupakan warisan pimpinan masa lalu.
“Sebab tidak bisa dipungkiri, kinerja firli bahuri dan anggota lainya sanggat progres, trend naiknya Indeks Persepsi Korupsi (IPAK) Indonesia sanggat tinggi dan banyak yang Ingin melemahkan KPK. Masih ada waktu satu tahun lagi untuk menyelsaikanya,” ujar Aris kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5).
“Penambahan masa jabatan ini akan signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan upaya perbaikan kelembagaan KPK yang hari ini dihadapkan dengan banyak persoalan," tegas Aris.
Dengan ditambahnya masa jabatan satu tahun, Aris berharap pemberantasan korupsi lebih efektif. Hal ini karna Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainya punya cukup banyak waktu untuk menangani masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dan putusan tersebut kami nilai harus di hormati dan saya kira putusan MK itukan final dan mengikat. Ketidakadilan jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun dibanding sebagian lembaga negara independen lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun,” ujar dia.