Berita

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pimpinan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri/RMOL

Politik

KPU: 18 Parpol Penuhi Keterwakilan 30 Persen Bacaleg Perempuan

SENIN, 29 MEI 2023 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, tidak didebati Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tuntutan kelompok masyarakat sipil mengenai aturan itu tak beralasan.

"Tak perlu panjang lebar mengelaborasi apa masalahnya. Jadi pembahasan PKPU ini sudah sering kita lakukan melalui konsinyering, dan pasti ada uji publik," ujar Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).


Menurutnya, Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur keterwakilan 30 persen perempuan harus dipatuhi pada daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saja.

"Daftar bakal calon, sebagaimana dimaksud Pasal 243 (UU Pemilu) membuat (mengatur) keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ini hanya begitu. Jadi daftar bakal calonnya 30 persen," urainya.

Namun, Wakil Ketua DPR RI ini memastikan kembali aturan itu kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam RDP yang juga dihadiri pimpinan Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

"Jadi tadi sepakat, masing-masing fraksi saja menyampaikan pandangannya. Sebelum ditanggapi masing-masing, ini saya mau tanya KPU, sudah 18 parpol menyampaikan daftar bacalonnya. Ada enggak yang di bawah 30 persen?" tanya Doli.

"Setelah kami periksa dari 18 parpol peserta pemilu di tingkat nasional, itu ketika mendaftarkan bacalon anggota DPR RI ke KPU, untuk keterwakilan perempuan lebih di atas 30 persen," demikian Hasyim Asyari menjawab.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya