Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid/RMOL
Cuitan mantan Wamenkumham Denny Indrayana soal dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemutusan sistem pemilu tertutup menuai banyak pro dan kontra.
Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri untuk selidiki informasi yang bocor tersebut.
Menyikapi dinamika ini, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta publik agar jangan sampai terbawa arus soal dugaan kebocoran informasi.
Melainkan, kata Wakil Ketua MPR RI ini, yang harus dilakukan adalah mengawal terus isi dari informasi yang beredar terkait keputusan sistem pemilu tertutup.
"Jangan sampai isunya bergeser jadi kebocoran atau tidak kebocoran. Jadi, jangan isunya diubah jadi kebocoran," kata Hidayat di Lobi Nusantara II Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/5).
Sebaliknya, pemilik akronim HNW itu menyebutkan, apabila informasi tersebut sesuai dengan keputusan yang bocor maka akan jadi permasalahan baru di republik ini.
"Bila benar akan diubah maka dia justru bertentangan dengan konstitusi yang harus dikawal oleh MK di Pasal 22e ayat 2 di mana Pemilu itu untuk memilih anggota bukan parpol. Jadi kalau MK mengubah jadi memilih parpol justru bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Maka dari itu, Hidayat meyakini bahwa keputusan yang terlanjur tersebar di publik harus segera dikritisi.
"Kalaupun tidak bocor kemudian putusannya seperti yang tadi bocor, kan tetap bermasalah," pungkasnya.