Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Usut Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Panggil Taufik Hidayat dan 2 Direktur

SENIN, 29 MEI 2023 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam upaya pengusutan kasus dugaan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 orang saksi, Senin (29/5).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (29/5).

Enam orang saksi yang dipanggil itu adalah Ratna Novitasari selaku Marketing Bank Permata Kantor Cabang Kapten Muslihat, Bogor; Taufik Hidayat selaku Cleaning Service di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.


Selanjutnya, Ferdi Pratama Putra selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas; Soraya Aldjufrie selaku wiraswasta; Maman Supratman selaku Direktur PT Andalan Super Prioritas; dan Yogi Edwin Pradana selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar.

Pada Senin (15/5), KPK mengumumkan sudah meningkatkan proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari penyelidikan ke penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari pungutan bea atas ekspor dan impor beberapa perusahaan.

"Jadi di ekspor impor, ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor tersebut. Ya di situ lah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi. Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/5).

Asep memberikan contoh, ketika sebuah perusahaan melakukan ekspor atau impor, seharusnya dikenakan bea dengan angka 10. Akan tetapi, dengan berbagai macam cara dilakukan oleh Andhi Pramono, maka beanya hanya menjadi 5.

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael menjadi tersangka usai diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya