Berita

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan/RMOL

Politik

Soal Kabar Putusan Sistem Pemilu Tertutup, Zulhas: Saya Yakin MK Bukan Perusak Demokrasi

SENIN, 29 MEI 2023 | 02:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Cuitan mantan Wamenkumham Denny Indrayana soal informasi putusan MK nantinya akan memutuskan sistem pemilu tertutup juga direspons oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.

Melalui laman twitter pribadinya, Zulhas mengatakan bahwa jika MK mengabulkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai maka tidaklah benar bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.

"Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi," demikian cuitan Zulhas, Minggu (28/5).


Ia kemudian menjelaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka dilakukan sejak pemilu 2009. Artinya, semua elemen partai sudah menyepakati sistem tersebut.

Bagi politisi yang saat ini menjabat Mendag ini, jikalau dalam sistem tertutup ada kekurangan, tapi masih lebih baik untuk implementasi dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Selain itu, Penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP sudah terlatih.

Bahkan kata mantan Menteri Kehutanan ini, rakyat sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung. Bahkan, di Pilkada maupun Pilkades.

"Pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat bahwa sistem proporsional terbuka adalah sistem terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut Zulhas mengurai bahwa di tengah ketidaksempurnaan, sistem terbuka, lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat.

"Menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," pungkasnya.

Zulhas juga menyinggung bahwa 8 parpol di DPR telah menyampaikan sikap dukungan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dipertahankan. Ia meminta MK selaku lembaga penjaga konstitusi memperhatikan realitas politik itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya