Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Net
Kabar dan informasi yang disampaikan mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup ditanggapi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya sistem proporsional tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024,” kata SBY dalam postingan di akun Twitter pribadinya, Minggu (28/5).
SBY tergerak membicarakan hal yang disampaikan oleh Denny lantaran isu PK dari Moledoko di Mahkamah Agung (MA) turut juga disinggung.
Menurut SBY, jika nanti MK memutuskan sistem proporsional tertutup maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
“Ada 3 hal yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Saya pikir para pemerhati pemilu dan demokrasi juga memiliki kepedulian yang sama,” kata SBY.
Lantas SBY bertanya kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai.
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan
“chaos” politik SBY,” ujarnya mengingatkan.
Pertanyaan kedua, apakah benar sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi. Menurut SBY, sesuai tidaknya dengan konstitusi yang harus ditekankan ialah domain dan wewenang MK.
“Menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem pemilu tertutup atau terbuka?” ujar SBY.
Karena MK, sambung SBY, tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” ujar SBY.
Dan ketiga, sambung SBY, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Seharusnya, ujar dia, presiden dan DPR punya suara tentang hal ini.
“Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” imbau SBY.
SBY yakin, seluruh partai politik dalam menyusun DCS dan caleg sekalipun pasti berpikiran sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka.
“Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” kata SBY miris.
Terakhir, SBY memberikan pandangan, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik.