Berita

Ketua Umum (Ketum) IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap (berpeci)/Net

Politik

IMM DKI Jakarta Sambut Baik Keputusan BRIN Pecat Andi Pangerang

MINGGU, 28 MEI 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Pemecatan ini merupakan buntut dari ancaman Andi Pangerang membunuh warga Muhammadiyah yang disiarkan melalui media sosial. Sementara IMM DKI Jakarta merupakan pihak yang sejak awal muncul kasus ini memberi desakan kepada BRIN untuk memecat Andi Pangerang.

"Pada dasarnya kami IMM DKI Jakarta menyambut baik hukuman dari BRIN kepada APH ini," ujar Ketua Umum (Ketum) IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Ari mengatakan, pemecatan tersebut merupakan hukuman paling maksimal untuk ASN. Artinya, putusan BRIN tersebut membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Andi Pangerang adalah sebuah pelanggaran kode etik berat.

"Sehingga, harapannya, ini juga bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak untuk kita menjaga etika, apalagi kalau memang seorang ASN menjaga etika dalam bermedia sosial. Kita memang diberi kebebasan, tapi kebebasan kita itu dibatasi oleh kebebasan orang lain tentunya. Sehingga jangan sampai kita melakukan suatu hal yang tidak beretika di media sosial ini sendiri," pungkas Ari.

Dalam siaran persnya, BRIN menyatakan bahwa Andi Pangerang diberikan hukuman disiplin tingkat berat, yakni berupa pemecatan. Hukuman itu telah disetujui oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," bunyi siaran pers BRIN seperti dikutip redaksi, Minggu (28/5).

Andi Pangerang dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian terhadap Andi Pangerang tersebut kini sudah diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN sesuai aturan yang berlaku.

Selain Andi, BRIN juga memberikan sanksi terhadap peneliti Thomas Djamaluddin, berupa penyampaian permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD (Thomas Djamaluddin) berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," bunyi siaran pers BRIN.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pernyataan Andi Pangerang soal ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Pernyataan itu merupakan balasan atas komentar dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang menyampaikan soal perbedaan hari lebaran.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan pada Senin (1/5).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya