Berita

Ketua Umum (Ketum) IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap (berpeci)/Net

Politik

IMM DKI Jakarta Sambut Baik Keputusan BRIN Pecat Andi Pangerang

MINGGU, 28 MEI 2023 | 10:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Pemecatan ini merupakan buntut dari ancaman Andi Pangerang membunuh warga Muhammadiyah yang disiarkan melalui media sosial. Sementara IMM DKI Jakarta merupakan pihak yang sejak awal muncul kasus ini memberi desakan kepada BRIN untuk memecat Andi Pangerang.

"Pada dasarnya kami IMM DKI Jakarta menyambut baik hukuman dari BRIN kepada APH ini," ujar Ketua Umum (Ketum) IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Ari mengatakan, pemecatan tersebut merupakan hukuman paling maksimal untuk ASN. Artinya, putusan BRIN tersebut membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Andi Pangerang adalah sebuah pelanggaran kode etik berat.

"Sehingga, harapannya, ini juga bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak untuk kita menjaga etika, apalagi kalau memang seorang ASN menjaga etika dalam bermedia sosial. Kita memang diberi kebebasan, tapi kebebasan kita itu dibatasi oleh kebebasan orang lain tentunya. Sehingga jangan sampai kita melakukan suatu hal yang tidak beretika di media sosial ini sendiri," pungkas Ari.

Dalam siaran persnya, BRIN menyatakan bahwa Andi Pangerang diberikan hukuman disiplin tingkat berat, yakni berupa pemecatan. Hukuman itu telah disetujui oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," bunyi siaran pers BRIN seperti dikutip redaksi, Minggu (28/5).

Andi Pangerang dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian terhadap Andi Pangerang tersebut kini sudah diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN sesuai aturan yang berlaku.

Selain Andi, BRIN juga memberikan sanksi terhadap peneliti Thomas Djamaluddin, berupa penyampaian permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD (Thomas Djamaluddin) berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," bunyi siaran pers BRIN.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pernyataan Andi Pangerang soal ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Pernyataan itu merupakan balasan atas komentar dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang menyampaikan soal perbedaan hari lebaran.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan pada Senin (1/5).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya