Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Putusan MK Soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jauh dari Unsur Politis

MINGGU, 28 MEI 2023 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun diyakini akan membuat lembaga antirasuah itu semakin disegani. Atas dasar tersebut, maka bisa dipahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK tidak sama sekali bersifat politis.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK semula 4 tahun menjadi 5 tahun sudah mencerminkan aspek konstitusionalitas peran, fungsi, dan kedudukan KPK dalam mengawal proses penegakan hukum KKN di Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

"Apa yang telah diputus MK adalah cerminan kehendak publik, di mana sudah semestinya masa jabatan komisioner KPK sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya, yakni 5 tahun. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan visi dan misi komisioner benar-benar dapat dilaksanakan secara tuntas," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).


Selain itu, kata Saiful, dengan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, akan semakin meningkatkan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"KPK akan semakin disegani dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Saiful.

Untuk itu, Saiful melihat, putusan MK tersebut jauh dari hal-hal yang bersifat politis. Sehingga, apa yang telah diputuskan harus dihargai, karena hal tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk pemberantasan korupsi.

"Siapapun yang menyatakan putusan ini adalah politis, ia tidak berpikir tentang masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apa yang telah diputus oleh MK merupakan hal yang bersifat visioner dalam upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Saiful.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya