Berita

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi/Ist

Politik

Jelang Pemilu 2024, ASN Kemenag Diingatkan Tak Latah Pakai Istilah Cebong, Kampret, dan Kadrun

MINGGU, 28 MEI 2023 | 05:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama (Kemenag) diingatkan untuk tidak terlibat politik praktis. Termasuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyongsong pesta demokrasi 2024.

"Arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas mengatakan bahwa ASN Kemenag tidak boleh terlibat politik praktis. ASN Kemenag harus tegak lurus dan berperan menyukseskan pesta demokrasi pemilihan presiden yang aman dan damai," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (28/5).

"Jangan karena perbedaan politik kita saling bermusuhan dengan orang-orang di sekitar. Sangatlah rugi bagi kita bila itu terjadi," imbuhnya.


Tak hanya itu, Wamenag juga minta ASN Kementerian Agama untuk tidak ikutan-ikutan menggunakan istilah cebong, kampret, dan kadrun. Sebab, penggunaan istilah-istilah itu tidak produktif dan harus diakhiri.

"Siapa pun yang terpilih nanti dalam pemilihan presiden adalah putra-putra terbaik bangsa," jelas Wamenag.

"Tidak ada lagi istilah kelompok cebong dan kadrun. Kita harus sukseskan pemilu yang aman, tertib dan damai. Jangan karena perbedaan politik membuat kita terpecah belah," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya