Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi/Net

Presisi

Polisi Pastikan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sempurna Tak Ada Celah

JUMAT, 26 MEI 2023 | 17:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelimpahan berkas dan tersangka kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), Share Lukas (19) memakan waktu cukup lama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, lamanya berkas dan tersangka diserahkan ke pihak kejaksaan lantaran tim penyidik ingin menyempurnakan dakwaan.

“Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan,” ucap Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara terdakwa penganiayaan Christalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas telah lengkap siap untuk disidangkan.

"Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," ucap Asisten Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo saat jumpa media, di Kejaksaan Tinggi DKI,  Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

"Yang mana yang dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," katanya.

Pihaknya mengatakan berkas perkara telah selesai diteliti oleh jaksa sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP.

"Kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujarnya.

Tersangka Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Sangkaan subsider kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan, tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya