Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi/Net

Presisi

Polisi Pastikan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sempurna Tak Ada Celah

JUMAT, 26 MEI 2023 | 17:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelimpahan berkas dan tersangka kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), Share Lukas (19) memakan waktu cukup lama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, lamanya berkas dan tersangka diserahkan ke pihak kejaksaan lantaran tim penyidik ingin menyempurnakan dakwaan.

“Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan,” ucap Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara terdakwa penganiayaan Christalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas telah lengkap siap untuk disidangkan.

"Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," ucap Asisten Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo saat jumpa media, di Kejaksaan Tinggi DKI,  Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

"Yang mana yang dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," katanya.

Pihaknya mengatakan berkas perkara telah selesai diteliti oleh jaksa sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP.

"Kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujarnya.

Tersangka Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Sangkaan subsider kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan, tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya