Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi/Net

Presisi

Polisi Pastikan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sempurna Tak Ada Celah

JUMAT, 26 MEI 2023 | 17:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelimpahan berkas dan tersangka kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), Share Lukas (19) memakan waktu cukup lama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, lamanya berkas dan tersangka diserahkan ke pihak kejaksaan lantaran tim penyidik ingin menyempurnakan dakwaan.

“Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan,” ucap Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara terdakwa penganiayaan Christalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas telah lengkap siap untuk disidangkan.

"Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," ucap Asisten Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo saat jumpa media, di Kejaksaan Tinggi DKI,  Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

"Yang mana yang dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," katanya.

Pihaknya mengatakan berkas perkara telah selesai diteliti oleh jaksa sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP.

"Kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujarnya.

Tersangka Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Sangkaan subsider kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan, tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya