Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi/Net

Presisi

Polisi Pastikan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sempurna Tak Ada Celah

JUMAT, 26 MEI 2023 | 17:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelimpahan berkas dan tersangka kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), Share Lukas (19) memakan waktu cukup lama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, lamanya berkas dan tersangka diserahkan ke pihak kejaksaan lantaran tim penyidik ingin menyempurnakan dakwaan.

“Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan,” ucap Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara terdakwa penganiayaan Christalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas telah lengkap siap untuk disidangkan.

"Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," ucap Asisten Tindak Pidana Umum  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo saat jumpa media, di Kejaksaan Tinggi DKI,  Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

"Yang mana yang dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," katanya.

Pihaknya mengatakan berkas perkara telah selesai diteliti oleh jaksa sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP.

"Kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujarnya.

Tersangka Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Sangkaan subsider kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan, tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya