Berita

Firli Bahuri bersama awak media/RMOL

Politik

Terus Buru Koruptor dan Jaga Independensi, Firli Bahuri: Itu Mutlak!

JUMAT, 26 MEI 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain komitmen terus memburu dan menangkap koruptor tanpa pandang bulu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan tetap menjaga independensi.

Penegasan itu disampaikan Firli, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Kami tetap jaga independensi sebagaimana diatur UU 19/2019, bahwa KPK lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun. Kami jaga independensi KPK, itu mutlak!" tegas Firli, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).

Untuk itu dia berharap dukungan dan doa seluruh masyarakat Indonesia, agar pimpinan KPK selalu diberi kesehatan dan kekuatan, serta keselamatan, dalam menjalankan tugas hingga 20 Desember 2024.

"Semoga Allah SWT melindungi kita semua. Mari, seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan media yang selalu bersama KPK selama ini dan berharap terus mendukung kami. Mari bersatu berantas korupsi, mengabdi untuk negeri, bersihkan NKRI dari korupsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada sidang terbuka, Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum pimpinan KPK.

MK menilai Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

MK juga menyatakan, Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya