Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist

Politik

Lembaga Manapun Harus Hormati dan Patuhi Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

JUMAT, 26 MEI 2023 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK dari semula dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Untuk itu, tidak ada alasan bagi lembaga manapun atau siapapun untuk tidak menghormati dan mematuhi putusan MK.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dapat diterapkan kepada komisioner KPK saat ini.

"Putusan MK berlaku bagi Komisioner KPK saat ini, artinya dengan telah diputuskannya perkara nomor 112/PUU-XX/2022, secara otomatis karena jabatan komisioner KPK saat ini belum demisioner atau masih melekat serta belum berakhir, maka putusan tersebut mengikat kepada Komisioner KPK yang menjabat saat ini," papar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).


Sehingga, semua pihak harus menghargai dan melaksanakan putusan MK tersebut. Termasuk, putusan itu dapat langsung dilaksanakan, sehingga masa jabatan Firli Bahuri dkk saat ini otomatis menjadi 5 tahun.

"Keberlakuan putusan MK berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri dan komisioner lainnya, karena yang diuji adalah norma hukum, maka semua pihak harus mematuhinya. Sehingga tidak ada alasan bagi lembaga manapun atau siapapun untuk tidak menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Saiful.

Dalam sidang terbuka pada Kamis kemarin (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal batas usia minimal pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya