Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist

Politik

Lembaga Manapun Harus Hormati dan Patuhi Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

JUMAT, 26 MEI 2023 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK dari semula dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Untuk itu, tidak ada alasan bagi lembaga manapun atau siapapun untuk tidak menghormati dan mematuhi putusan MK.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dapat diterapkan kepada komisioner KPK saat ini.

"Putusan MK berlaku bagi Komisioner KPK saat ini, artinya dengan telah diputuskannya perkara nomor 112/PUU-XX/2022, secara otomatis karena jabatan komisioner KPK saat ini belum demisioner atau masih melekat serta belum berakhir, maka putusan tersebut mengikat kepada Komisioner KPK yang menjabat saat ini," papar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).


Sehingga, semua pihak harus menghargai dan melaksanakan putusan MK tersebut. Termasuk, putusan itu dapat langsung dilaksanakan, sehingga masa jabatan Firli Bahuri dkk saat ini otomatis menjadi 5 tahun.

"Keberlakuan putusan MK berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri dan komisioner lainnya, karena yang diuji adalah norma hukum, maka semua pihak harus mematuhinya. Sehingga tidak ada alasan bagi lembaga manapun atau siapapun untuk tidak menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Saiful.

Dalam sidang terbuka pada Kamis kemarin (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal batas usia minimal pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya