Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist

Politik

Lembaga Manapun Harus Hormati dan Patuhi Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

JUMAT, 26 MEI 2023 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK dari semula dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Untuk itu, tidak ada alasan bagi lembaga manapun atau siapapun untuk tidak menghormati dan mematuhi putusan MK.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dapat diterapkan kepada komisioner KPK saat ini.

"Putusan MK berlaku bagi Komisioner KPK saat ini, artinya dengan telah diputuskannya perkara nomor 112/PUU-XX/2022, secara otomatis karena jabatan komisioner KPK saat ini belum demisioner atau masih melekat serta belum berakhir, maka putusan tersebut mengikat kepada Komisioner KPK yang menjabat saat ini," papar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).


Sehingga, semua pihak harus menghargai dan melaksanakan putusan MK tersebut. Termasuk, putusan itu dapat langsung dilaksanakan, sehingga masa jabatan Firli Bahuri dkk saat ini otomatis menjadi 5 tahun.

"Keberlakuan putusan MK berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri dan komisioner lainnya, karena yang diuji adalah norma hukum, maka semua pihak harus mematuhinya. Sehingga tidak ada alasan bagi lembaga manapun atau siapapun untuk tidak menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas Saiful.

Dalam sidang terbuka pada Kamis kemarin (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal batas usia minimal pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya