Berita

dr Zam Zanariah/Ist

Nusantara

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Seorang Dokter di Lampung Direkomendasikan Dapat Hukuman Disiplin

JUMAT, 26 MEI 2023 | 13:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Gubernur Lampung, Aniral Djunaidi, untuk memberikan hukuman disiplin sedang kepada dr Zam Zanariah Ibrahim. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023.

Dalam rekomendasi tersebut, Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN dengan berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi.

“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi yang dilakukan oleh KASN, maka Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN,” tulis Ketua KASN, Agus Pramusinto, yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (26/5).


Menurutnya, Zam Zanariah patut dijatuhi hukuman disiplin sedang, mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rupanya, bukan sekali ini Zam Zanariah yang merupakan dokter Spesialis Neurologi itu melakukan pelanggaran terkait netralitas sebagai ASN.

Zam Zanariah juga memiliki catatan pelanggaran netralitas berdasarkan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020. Saat itu ia telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya