Berita

dr Zam Zanariah/Ist

Nusantara

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Seorang Dokter di Lampung Direkomendasikan Dapat Hukuman Disiplin

JUMAT, 26 MEI 2023 | 13:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Gubernur Lampung, Aniral Djunaidi, untuk memberikan hukuman disiplin sedang kepada dr Zam Zanariah Ibrahim. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023.

Dalam rekomendasi tersebut, Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN dengan berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi.

“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi yang dilakukan oleh KASN, maka Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN,” tulis Ketua KASN, Agus Pramusinto, yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (26/5).


Menurutnya, Zam Zanariah patut dijatuhi hukuman disiplin sedang, mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rupanya, bukan sekali ini Zam Zanariah yang merupakan dokter Spesialis Neurologi itu melakukan pelanggaran terkait netralitas sebagai ASN.

Zam Zanariah juga memiliki catatan pelanggaran netralitas berdasarkan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020. Saat itu ia telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya