Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist

Politik

Ingin 30 Persen Perempuan di DPR, Puan Maharani Minta KPU Buat Aturan yang Mendukung

JUMAT, 26 MEI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen turut didorong Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar bisa terpenuhi pada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta ikut mewujudkannya melalui regulasi teknis yang tepat.

"Jadi aturan Pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya," ujar Puan melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi pada Jumat (26/5).

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, anggota DPR perempuan punya peranan penting memperjuangkan kaum perempuan, ibu, dan anak.


"Karena memperjuangkan kaumnya sendiri," sambungnya menegaskan.

Putri Presiden kelima RI ini menegaskan, KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, mesti membuat instrumen hukum yang mendukung keterpenuhan 30 persen perempuan di DPR.

Ia pun menyinggung aturan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023, yang justru tidak mendukung affirmative action. Alih-alih mendukung, malah berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di DPR pada 2024.

Pasalnya, aturan dalam beleid itu menerapkan cara penghitungan pembulatan desimal ke bawah, yang secara teknis menjadikan penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil) menjadi turun.

Sebagai contoh, jika dalam hitungan di satu dapil menghasilkan angka pecahan desimal di belakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ditambah satu kursi.

Namun, apabila hasil lebih dari 50, baru penghitungan dilakukan pembulatan ke atas atau ditambah satu kursi.

"Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan," demikian Puan.

Pada periode 2014-2019, total anggota DPR perempuan hanya 17 persen. Namun pada periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI meningkat menjadi sekitar 21 persen.

Dalam dua periode pemilu tersebut, aturan yang diterapkan KPU adalah penghitungan pembulatan desimal ke atas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya