Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist

Politik

Ingin 30 Persen Perempuan di DPR, Puan Maharani Minta KPU Buat Aturan yang Mendukung

JUMAT, 26 MEI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen turut didorong Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar bisa terpenuhi pada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta ikut mewujudkannya melalui regulasi teknis yang tepat.

"Jadi aturan Pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya," ujar Puan melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi pada Jumat (26/5).

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, anggota DPR perempuan punya peranan penting memperjuangkan kaum perempuan, ibu, dan anak.


"Karena memperjuangkan kaumnya sendiri," sambungnya menegaskan.

Putri Presiden kelima RI ini menegaskan, KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, mesti membuat instrumen hukum yang mendukung keterpenuhan 30 persen perempuan di DPR.

Ia pun menyinggung aturan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023, yang justru tidak mendukung affirmative action. Alih-alih mendukung, malah berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di DPR pada 2024.

Pasalnya, aturan dalam beleid itu menerapkan cara penghitungan pembulatan desimal ke bawah, yang secara teknis menjadikan penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil) menjadi turun.

Sebagai contoh, jika dalam hitungan di satu dapil menghasilkan angka pecahan desimal di belakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ditambah satu kursi.

Namun, apabila hasil lebih dari 50, baru penghitungan dilakukan pembulatan ke atas atau ditambah satu kursi.

"Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan," demikian Puan.

Pada periode 2014-2019, total anggota DPR perempuan hanya 17 persen. Namun pada periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI meningkat menjadi sekitar 21 persen.

Dalam dua periode pemilu tersebut, aturan yang diterapkan KPU adalah penghitungan pembulatan desimal ke atas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya