Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist

Politik

Ingin 30 Persen Perempuan di DPR, Puan Maharani Minta KPU Buat Aturan yang Mendukung

JUMAT, 26 MEI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen turut didorong Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar bisa terpenuhi pada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta ikut mewujudkannya melalui regulasi teknis yang tepat.

"Jadi aturan Pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya," ujar Puan melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi pada Jumat (26/5).

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, anggota DPR perempuan punya peranan penting memperjuangkan kaum perempuan, ibu, dan anak.


"Karena memperjuangkan kaumnya sendiri," sambungnya menegaskan.

Putri Presiden kelima RI ini menegaskan, KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, mesti membuat instrumen hukum yang mendukung keterpenuhan 30 persen perempuan di DPR.

Ia pun menyinggung aturan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023, yang justru tidak mendukung affirmative action. Alih-alih mendukung, malah berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di DPR pada 2024.

Pasalnya, aturan dalam beleid itu menerapkan cara penghitungan pembulatan desimal ke bawah, yang secara teknis menjadikan penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil) menjadi turun.

Sebagai contoh, jika dalam hitungan di satu dapil menghasilkan angka pecahan desimal di belakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ditambah satu kursi.

Namun, apabila hasil lebih dari 50, baru penghitungan dilakukan pembulatan ke atas atau ditambah satu kursi.

"Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan," demikian Puan.

Pada periode 2014-2019, total anggota DPR perempuan hanya 17 persen. Namun pada periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI meningkat menjadi sekitar 21 persen.

Dalam dua periode pemilu tersebut, aturan yang diterapkan KPU adalah penghitungan pembulatan desimal ke atas.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya