Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist

Politik

Ingin 30 Persen Perempuan di DPR, Puan Maharani Minta KPU Buat Aturan yang Mendukung

JUMAT, 26 MEI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen turut didorong Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar bisa terpenuhi pada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta ikut mewujudkannya melalui regulasi teknis yang tepat.

"Jadi aturan Pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya," ujar Puan melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi pada Jumat (26/5).

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, anggota DPR perempuan punya peranan penting memperjuangkan kaum perempuan, ibu, dan anak.


"Karena memperjuangkan kaumnya sendiri," sambungnya menegaskan.

Putri Presiden kelima RI ini menegaskan, KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, mesti membuat instrumen hukum yang mendukung keterpenuhan 30 persen perempuan di DPR.

Ia pun menyinggung aturan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023, yang justru tidak mendukung affirmative action. Alih-alih mendukung, malah berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di DPR pada 2024.

Pasalnya, aturan dalam beleid itu menerapkan cara penghitungan pembulatan desimal ke bawah, yang secara teknis menjadikan penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil) menjadi turun.

Sebagai contoh, jika dalam hitungan di satu dapil menghasilkan angka pecahan desimal di belakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ditambah satu kursi.

Namun, apabila hasil lebih dari 50, baru penghitungan dilakukan pembulatan ke atas atau ditambah satu kursi.

"Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan," demikian Puan.

Pada periode 2014-2019, total anggota DPR perempuan hanya 17 persen. Namun pada periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI meningkat menjadi sekitar 21 persen.

Dalam dua periode pemilu tersebut, aturan yang diterapkan KPU adalah penghitungan pembulatan desimal ke atas.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya