Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist

Politik

Ingin 30 Persen Perempuan di DPR, Puan Maharani Minta KPU Buat Aturan yang Mendukung

JUMAT, 26 MEI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen turut didorong Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar bisa terpenuhi pada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta ikut mewujudkannya melalui regulasi teknis yang tepat.

"Jadi aturan Pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya," ujar Puan melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi pada Jumat (26/5).

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, anggota DPR perempuan punya peranan penting memperjuangkan kaum perempuan, ibu, dan anak.


"Karena memperjuangkan kaumnya sendiri," sambungnya menegaskan.

Putri Presiden kelima RI ini menegaskan, KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu, mesti membuat instrumen hukum yang mendukung keterpenuhan 30 persen perempuan di DPR.

Ia pun menyinggung aturan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023, yang justru tidak mendukung affirmative action. Alih-alih mendukung, malah berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di DPR pada 2024.

Pasalnya, aturan dalam beleid itu menerapkan cara penghitungan pembulatan desimal ke bawah, yang secara teknis menjadikan penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil) menjadi turun.

Sebagai contoh, jika dalam hitungan di satu dapil menghasilkan angka pecahan desimal di belakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau tidak ditambah satu kursi.

Namun, apabila hasil lebih dari 50, baru penghitungan dilakukan pembulatan ke atas atau ditambah satu kursi.

"Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan," demikian Puan.

Pada periode 2014-2019, total anggota DPR perempuan hanya 17 persen. Namun pada periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI meningkat menjadi sekitar 21 persen.

Dalam dua periode pemilu tersebut, aturan yang diterapkan KPU adalah penghitungan pembulatan desimal ke atas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya