Berita

Prof Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yusril: Presiden Harus Keluarkan Keppres

JUMAT, 26 MEI 2023 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang. Selanjutnya Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang revisi masa jabatan itu.

Menurut pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra, putusan atas permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, itu mengandung norma hukum baru.

"Norma hukum baru itu mengubah substansi norma pengaturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK yang ada sekarang, maka norma dalam putusan MK itu otomatis berlaku, efektif sejak diucapkan," kata Yusril, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (26/5).


Konsekuensi dari putusan itu, sambung dia, keputusan presiden tentang pengesahan masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi, mengacu pada putusan MK.

Dengan kata lain, diperlukan tindakan administratif di bidang hukum administrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK itu, agar berlaku efektif bagi pimpinan KPK yang ada sekarang.

Seperti diberitakan, pada sidang terbuka, Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan dari Nurul Ghufron, yang mengajukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

MK juga menyatakan, Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya