Berita

Prof Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yusril: Presiden Harus Keluarkan Keppres

JUMAT, 26 MEI 2023 | 10:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang. Selanjutnya Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang revisi masa jabatan itu.

Menurut pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra, putusan atas permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, itu mengandung norma hukum baru.

"Norma hukum baru itu mengubah substansi norma pengaturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK yang ada sekarang, maka norma dalam putusan MK itu otomatis berlaku, efektif sejak diucapkan," kata Yusril, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (26/5).


Konsekuensi dari putusan itu, sambung dia, keputusan presiden tentang pengesahan masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi, mengacu pada putusan MK.

Dengan kata lain, diperlukan tindakan administratif di bidang hukum administrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK itu, agar berlaku efektif bagi pimpinan KPK yang ada sekarang.

Seperti diberitakan, pada sidang terbuka, Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan dari Nurul Ghufron, yang mengajukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

MK juga menyatakan, Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya