Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/Net
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan atas permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan KPK yang berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun mulai berlaku untuk era Firli Bahuri.
Sehingga, masa kepemimpinan Firli dkk akan diperpanjang 1 tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024.
Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara MK, Fajar Laksono, menanggapi banyaknya pro kontra atas putusan MK yang telah dibacakan secara terbuka pada Kamis (25/5).
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).
Fajar menegaskan, putusan MK juga sudah diperjelas dalam pertimbangan mengenai keberlakuan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini.
Penjelasan itu tertuang dalam pertimbangan paragraf 3.17 halaman 117. Di mana, MK menyatakan "Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini".
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," kata Fajar.
Tak hanya itu, lanjut Fajar, putusan MK tersebut juga berlaku untuk masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," pungkas Fajar.