Berita

Mantan Rektor Unila Karomani usai menjalani persidangan/RMOLLampung

Hukum

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

JUMAT, 26 MEI 2023 | 00:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Rektor Unila Karomani mendapatkan vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada sidang yang berlangsung hampir 5 jam dan selesai Kamis malam (25/5).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat maghrib. Kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55.

Sebelum memutuskan hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, di antaranya sebagai seorang rektor, Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Karomani berlaku sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa  dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap terdakwa divonis 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara dan uang penganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah, bila tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak cukup ditambah hukuman dua tahun penjara," kata Lingga Setiawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Pengacara terdakwa Karomani, Ahmad Handoko, menanggapi keputusan atau vonis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati kepututasan majelis hakim dan atas vonis itu kami menyatakan pikir pikir,"ujarnya

Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta 10 ribu dolar Singapura.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Jejak Digital Ungkap PDIP Dalang Revisi UU KPK

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:34

OMC di Jakarta Kurangi Curah Hujan hingga 60 Persen

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:16

Lagu "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Semakin Terkenal

Selasa, 25 Februari 2025 | 03:05

Bareng Ronny Talapessy, Ahmad Basarah Siap Jalani Tugas Jubir PDIP

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:44

Politikus Senayan Ramaikan Turnamen Golf HPN 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:35

Tarif Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran

Selasa, 25 Februari 2025 | 02:09

Kejati Sumsel Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:40

Pramono Anung Dipuji Berani Bergabung di Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:19

Wamenko Polkam Imbau THR Cair H-7 Lebaran, Termasuk Ojol

Selasa, 25 Februari 2025 | 01:02

Operasi Pasar Digeber di 4 Ribu Titik

Selasa, 25 Februari 2025 | 00:36

Selengkapnya