Berita

Mantan Rektor Unila Karomani usai menjalani persidangan/RMOLLampung

Hukum

Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

JUMAT, 26 MEI 2023 | 00:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Rektor Unila Karomani mendapatkan vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada sidang yang berlangsung hampir 5 jam dan selesai Kamis malam (25/5).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat maghrib. Kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55.

Sebelum memutuskan hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, di antaranya sebagai seorang rektor, Karomani tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara hal yang meringankan, Karomani berlaku sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa  dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap terdakwa divonis 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara dan uang penganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah, bila tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak cukup ditambah hukuman dua tahun penjara," kata Lingga Setiawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Pengacara terdakwa Karomani, Ahmad Handoko, menanggapi keputusan atau vonis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati kepututasan majelis hakim dan atas vonis itu kami menyatakan pikir pikir,"ujarnya

Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta 10 ribu dolar Singapura.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya