Berita

Bupati Lahat Cik Ujang/Ist

Nusantara

Tuding Seleksi PPK dan PPS Pakai Pelicin, Bupati Lahat Cik Ujang Dilaporkan ke Polisi

KAMIS, 25 MEI 2023 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Bupati Lahat Cik Ujang terkait proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggap fitnah.
Cik Ujang menyebut ada uang pelicin dalam proses seleksi PPK dan PPS.

Karena itu, Cik Ujang dilaporkan oleh perwakilan PPK dan PPS Lahat ke pihak kepolisian setempat. Laporan tersebut dibuat langsung oleh M Afrizal dan Ismet Taher selaku kuasa hukum PPK dan PPS Lahat, pada Rabu kemarin (24/5).

“Kami melakukan pendampingan supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” kata Afrizal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

“Kami melakukan pendampingan supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” kata Afrizal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

Sementara itu, Ismet Taher menjelaskan, permasalahan bermula ketika Cik Ujang diduga mengeluarkan pernyataan bernada negatif saat menerima massa aksi dari gabungan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menggelar aksi unjuk rasa pada pekan lalu.

Cik Ujang menyebut bahwa dalam proses perekrutan PPS dan PPK tahun ini menggunakan uang pelicin melalui KPU Lahat, sebesar Rp 10 juta untuk PPK dan Rp 5 juta untuk PPS.

Alhasil, ucapan itu menimbulkan gejolak di kalangan PPS dan PPK yang kini telah direkrut oleh KPU Lahat.

"Ini adalah reaksi menindaklanjuti dari hasil aksi demo OKP minggu lalu, di mana sambutan Bupati pada waktu itu, bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan, yang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS itu pakai suap. Jadi pada hari ini kami membuat laporan ke SPKT, ini ada dua pelapor yang kami dampingi dengan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Ismet.

Ismet melanjutkan, mereka akan terus mengawal laporan tersebut sehingga Cik Ujang dapat mempertanggungjawabkan ucapannya itu di mata hukum lantaran telah diduga melanggar pasal Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kita minta proses hukumnya berjalan atas fitnah itu," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya