Berita

Bupati Lahat Cik Ujang/Ist

Nusantara

Tuding Seleksi PPK dan PPS Pakai Pelicin, Bupati Lahat Cik Ujang Dilaporkan ke Polisi

KAMIS, 25 MEI 2023 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Bupati Lahat Cik Ujang terkait proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggap fitnah.
Cik Ujang menyebut ada uang pelicin dalam proses seleksi PPK dan PPS.

Karena itu, Cik Ujang dilaporkan oleh perwakilan PPK dan PPS Lahat ke pihak kepolisian setempat. Laporan tersebut dibuat langsung oleh M Afrizal dan Ismet Taher selaku kuasa hukum PPK dan PPS Lahat, pada Rabu kemarin (24/5).

“Kami melakukan pendampingan supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” kata Afrizal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

“Kami melakukan pendampingan supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” kata Afrizal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

Sementara itu, Ismet Taher menjelaskan, permasalahan bermula ketika Cik Ujang diduga mengeluarkan pernyataan bernada negatif saat menerima massa aksi dari gabungan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menggelar aksi unjuk rasa pada pekan lalu.

Cik Ujang menyebut bahwa dalam proses perekrutan PPS dan PPK tahun ini menggunakan uang pelicin melalui KPU Lahat, sebesar Rp 10 juta untuk PPK dan Rp 5 juta untuk PPS.

Alhasil, ucapan itu menimbulkan gejolak di kalangan PPS dan PPK yang kini telah direkrut oleh KPU Lahat.

"Ini adalah reaksi menindaklanjuti dari hasil aksi demo OKP minggu lalu, di mana sambutan Bupati pada waktu itu, bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan, yang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS itu pakai suap. Jadi pada hari ini kami membuat laporan ke SPKT, ini ada dua pelapor yang kami dampingi dengan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Ismet.

Ismet melanjutkan, mereka akan terus mengawal laporan tersebut sehingga Cik Ujang dapat mempertanggungjawabkan ucapannya itu di mata hukum lantaran telah diduga melanggar pasal Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kita minta proses hukumnya berjalan atas fitnah itu," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya