Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/Net

Politik

Soal Napi Korupsi Boleh Nyaleg, ICW: Logika Ketua KPU Bengkok!

KAMIS, 25 MEI 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait polemik mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai Hasyim telah menyebarkan informasi sesat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan Napi korupsi boleh daftar Caleg, baik DPR, DPRD, maupun DPD RI.

“Tentu ICW berharap Ketua KPU RI, Sdr Hasyim Asy’ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat,” kata Kurnia, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).


Menurutnya, KPU hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK, dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya.

Amar putusan MK, kata dia, hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dengan logika pikir KPU, para terdakwa korupsi dari lingkup politik berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK.

“Bukankah itu logika bengkok?” tandasnya.

“Sudah jelas, selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan KPU memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur Pemilu 2024,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya