Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana/Net

Politik

Soal Napi Korupsi Boleh Nyaleg, ICW: Logika Ketua KPU Bengkok!

KAMIS, 25 MEI 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait polemik mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai Hasyim telah menyebarkan informasi sesat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 soal mantan Napi korupsi boleh daftar Caleg, baik DPR, DPRD, maupun DPD RI.

“Tentu ICW berharap Ketua KPU RI, Sdr Hasyim Asy’ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat,” kata Kurnia, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).


Menurutnya, KPU hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK, dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya.

Amar putusan MK, kata dia, hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dengan logika pikir KPU, para terdakwa korupsi dari lingkup politik berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK.

“Bukankah itu logika bengkok?” tandasnya.

“Sudah jelas, selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan KPU memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur Pemilu 2024,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya