Berita

Lokasi penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Banten/Ist

Presisi

Polres Lebak Tangkap Sepasang Kekasih Usai Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

KAMIS, 25 MEI 2023 | 04:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Banten.

Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih yakni BA (20) dan SS (20). Keduanya berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.


"Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5)," ujar Andi dalam keterangan, Rabu (24/5).

Andi menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.

"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu, karena melahirkan anak di luar pernikahan," urainya.

Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit. Sehingga, bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali di tengah kebun.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU 35/2014 Atas Perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.

Keduanya, terancam hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU 35/2014 atas perubahan UU 23/2002 selama 15 tahun, pasal 340 KUHP ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya