Lokasi penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Banten/Ist
Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak, Banten.
Dua orang pelaku yang merupakan pasangan kekasih yakni BA (20) dan SS (20). Keduanya berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.
"Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5)," ujar Andi dalam keterangan, Rabu (24/5).
Andi menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.
"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu, karena melahirkan anak di luar pernikahan," urainya.
Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit. Sehingga, bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali di tengah kebun.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU 35/2014 Atas Perubahan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Keduanya, terancam hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU 35/2014 atas perubahan UU 23/2002 selama 15 tahun, pasal 340 KUHP ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun.