Berita

Gurubesar Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni'matul Huda, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Sistem Pileg Harus Terbuka, MK Jangan Jadikan Kedaulatan Rakyat Sekadar Tempelan di UUD

RABU, 24 MEI 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 diharapkan tetap menggunakan sisitem porporsional terbuka. Sebab, terdapat amanat konstitusi yang memastikan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni'matul Huda, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 jangan sampai sekadar tempelan dalam konstitusi,” ujar Ni’matul menyindir Mahkamah Konstitusi (MK).


Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.

Namun, uji materiil di MK terkait Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, justru ingin diubah oleh penggugat dari sejumlah kader parpol menjadi sistem proporsional tertutup.

Padahal menurutnya, MK sebelumnya telah menyatakan sistem pileg Indonesia menganut suara terbanyak. Maka, diputuskan dalam uji materiil tahun 2004 sistem proporsional terbuka tetap berlaku.

“Kalau (sistem proporsional) tertutup (diputuskan berlaku oleh MK), saya khawatirnya masyarakat akan mengeluh kembali, seperti membeli kucing dalam karung,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar MK bisa memutuskan uji materiil pasal terkait sistem proporsional terbuka di UU Pemilu dengan bijak, yaitu tetap merujuk pada UUD 1945.

“Maka saya berharap kita condong MK memutuskan terbuka, supaya konsisten dengan putusan sebelumnya,” demikian Ni’matul menambahkan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya