Berita

Gurubesar Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni'matul Huda, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Sistem Pileg Harus Terbuka, MK Jangan Jadikan Kedaulatan Rakyat Sekadar Tempelan di UUD

RABU, 24 MEI 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 diharapkan tetap menggunakan sisitem porporsional terbuka. Sebab, terdapat amanat konstitusi yang memastikan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni'matul Huda, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 jangan sampai sekadar tempelan dalam konstitusi,” ujar Ni’matul menyindir Mahkamah Konstitusi (MK).


Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.

Namun, uji materiil di MK terkait Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, justru ingin diubah oleh penggugat dari sejumlah kader parpol menjadi sistem proporsional tertutup.

Padahal menurutnya, MK sebelumnya telah menyatakan sistem pileg Indonesia menganut suara terbanyak. Maka, diputuskan dalam uji materiil tahun 2004 sistem proporsional terbuka tetap berlaku.

“Kalau (sistem proporsional) tertutup (diputuskan berlaku oleh MK), saya khawatirnya masyarakat akan mengeluh kembali, seperti membeli kucing dalam karung,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar MK bisa memutuskan uji materiil pasal terkait sistem proporsional terbuka di UU Pemilu dengan bijak, yaitu tetap merujuk pada UUD 1945.

“Maka saya berharap kita condong MK memutuskan terbuka, supaya konsisten dengan putusan sebelumnya,” demikian Ni’matul menambahkan.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya