Berita

Gurubesar Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni'matul Huda, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Sistem Pileg Harus Terbuka, MK Jangan Jadikan Kedaulatan Rakyat Sekadar Tempelan di UUD

RABU, 24 MEI 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 diharapkan tetap menggunakan sisitem porporsional terbuka. Sebab, terdapat amanat konstitusi yang memastikan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni'matul Huda, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 jangan sampai sekadar tempelan dalam konstitusi,” ujar Ni’matul menyindir Mahkamah Konstitusi (MK).


Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.

Namun, uji materiil di MK terkait Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, justru ingin diubah oleh penggugat dari sejumlah kader parpol menjadi sistem proporsional tertutup.

Padahal menurutnya, MK sebelumnya telah menyatakan sistem pileg Indonesia menganut suara terbanyak. Maka, diputuskan dalam uji materiil tahun 2004 sistem proporsional terbuka tetap berlaku.

“Kalau (sistem proporsional) tertutup (diputuskan berlaku oleh MK), saya khawatirnya masyarakat akan mengeluh kembali, seperti membeli kucing dalam karung,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar MK bisa memutuskan uji materiil pasal terkait sistem proporsional terbuka di UU Pemilu dengan bijak, yaitu tetap merujuk pada UUD 1945.

“Maka saya berharap kita condong MK memutuskan terbuka, supaya konsisten dengan putusan sebelumnya,” demikian Ni’matul menambahkan.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya