Berita

Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Rifqinizamy Karsayuda/Repro

Politik

Presidium MN KAHMI Beberkan Urgensi Putusan MK Soal Sistem Pileg

RABU, 24 MEI 2023 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian hukum soal sistem pemilihan anggota legislatif (pileg), dinilai sebagai suatu hal yang urgen oleh Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar secara virtual, Rabu (24/5).

"Putusan ini sangat mempengaruhi pelaksanaan di 2024," ujar Rifqi saat membuka diskusi.


Ia menjelaskan, sebagai anggota Komisi II DPR RI yang mengurusi kepemiluan, berwenang untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berlangsung sesuai regulasi yang ada.

"Kami sangat menunggu putusan MK, karena produk legislasi yang terkait dengan bidang kami ini (aturan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu). Peraturan mengenai tahapan pemilu sudah kami laksanakan, dan sebagian sudah diimplementasikan dengan baik," tuturnya.

Maka dari itu, dalam forum hari ini ia berharap para narasumber yang merupakan gurubesar hukum tata negara dan juga kepemiluan, bisa memberikan pandangan yang memberikan pencerahan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, saat ini norma terkait dengan sistem proporsional terbuka dalam pileg di UU Pemilu tengah dilakukan uji materiil di MK, dan diminta untuk diubah menjadi tertutup.

"Kita tentu hari ini akan menyimak pandangan dari gurubesar kita dan pakar hukum, tanpa mendahului putusan MK, tapi berdasarkan kajian hukum tata negara, konstitusi, dan kepemiluan," harapnya.

"Webinar hari ini akan memberikan pandangan ilmiah, tidak memberikan pretensi mengarahkan putusan MK," demikian Rifqi.

Dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI ini, hadir sebagai narasumber Gurubesar Universitas Brawijaya, Prof M Ali Safaat; Gurubesar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Nimatul Huda; dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Dr Khairul Fahmi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya