Berita

Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Rifqinizamy Karsayuda/Repro

Politik

Presidium MN KAHMI Beberkan Urgensi Putusan MK Soal Sistem Pileg

RABU, 24 MEI 2023 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian hukum soal sistem pemilihan anggota legislatif (pileg), dinilai sebagai suatu hal yang urgen oleh Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar secara virtual, Rabu (24/5).

"Putusan ini sangat mempengaruhi pelaksanaan di 2024," ujar Rifqi saat membuka diskusi.


Ia menjelaskan, sebagai anggota Komisi II DPR RI yang mengurusi kepemiluan, berwenang untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berlangsung sesuai regulasi yang ada.

"Kami sangat menunggu putusan MK, karena produk legislasi yang terkait dengan bidang kami ini (aturan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu). Peraturan mengenai tahapan pemilu sudah kami laksanakan, dan sebagian sudah diimplementasikan dengan baik," tuturnya.

Maka dari itu, dalam forum hari ini ia berharap para narasumber yang merupakan gurubesar hukum tata negara dan juga kepemiluan, bisa memberikan pandangan yang memberikan pencerahan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, saat ini norma terkait dengan sistem proporsional terbuka dalam pileg di UU Pemilu tengah dilakukan uji materiil di MK, dan diminta untuk diubah menjadi tertutup.

"Kita tentu hari ini akan menyimak pandangan dari gurubesar kita dan pakar hukum, tanpa mendahului putusan MK, tapi berdasarkan kajian hukum tata negara, konstitusi, dan kepemiluan," harapnya.

"Webinar hari ini akan memberikan pandangan ilmiah, tidak memberikan pretensi mengarahkan putusan MK," demikian Rifqi.

Dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI ini, hadir sebagai narasumber Gurubesar Universitas Brawijaya, Prof M Ali Safaat; Gurubesar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Nimatul Huda; dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Dr Khairul Fahmi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya