Berita

Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Rifqinizamy Karsayuda/Repro

Politik

Presidium MN KAHMI Beberkan Urgensi Putusan MK Soal Sistem Pileg

RABU, 24 MEI 2023 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian hukum soal sistem pemilihan anggota legislatif (pileg), dinilai sebagai suatu hal yang urgen oleh Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar secara virtual, Rabu (24/5).

"Putusan ini sangat mempengaruhi pelaksanaan di 2024," ujar Rifqi saat membuka diskusi.


Ia menjelaskan, sebagai anggota Komisi II DPR RI yang mengurusi kepemiluan, berwenang untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berlangsung sesuai regulasi yang ada.

"Kami sangat menunggu putusan MK, karena produk legislasi yang terkait dengan bidang kami ini (aturan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu). Peraturan mengenai tahapan pemilu sudah kami laksanakan, dan sebagian sudah diimplementasikan dengan baik," tuturnya.

Maka dari itu, dalam forum hari ini ia berharap para narasumber yang merupakan gurubesar hukum tata negara dan juga kepemiluan, bisa memberikan pandangan yang memberikan pencerahan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, saat ini norma terkait dengan sistem proporsional terbuka dalam pileg di UU Pemilu tengah dilakukan uji materiil di MK, dan diminta untuk diubah menjadi tertutup.

"Kita tentu hari ini akan menyimak pandangan dari gurubesar kita dan pakar hukum, tanpa mendahului putusan MK, tapi berdasarkan kajian hukum tata negara, konstitusi, dan kepemiluan," harapnya.

"Webinar hari ini akan memberikan pandangan ilmiah, tidak memberikan pretensi mengarahkan putusan MK," demikian Rifqi.

Dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI ini, hadir sebagai narasumber Gurubesar Universitas Brawijaya, Prof M Ali Safaat; Gurubesar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Nimatul Huda; dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Dr Khairul Fahmi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya