Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Belum Ada Putusan MK, KPU Tegaskan Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

RABU, 24 MEI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mengingat hingga kini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Hasyim mengatakan, pihaknya mengacu pada UU 7/2017 Pemilu yang masih berlaku hingga saat ini. UU Pemilu mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka untuk pencalonan DPR dan DPRD provinsi Kabupaten/Kota.


“Sehingga sampai sekarang pun ketika pencalonan kemarin ya itu KPU masih menggunakan pendekatan itu,” kata Hasyim.

Atas dasar itu, Hasyim menyebut bahwa desain Pemilu 2024 dalam hal ini perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka.

“Desain surat suaranya, desain formulir di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, tanda gambar partai, nama calon dan nomor urut calon per daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan.

Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa (23/5).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya