Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/5)/Repro

Politik

Belum Ada Putusan MK, KPU Tegaskan Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

RABU, 24 MEI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mengingat hingga kini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Hasyim mengatakan, pihaknya mengacu pada UU 7/2017 Pemilu yang masih berlaku hingga saat ini. UU Pemilu mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka untuk pencalonan DPR dan DPRD provinsi Kabupaten/Kota.


“Sehingga sampai sekarang pun ketika pencalonan kemarin ya itu KPU masih menggunakan pendekatan itu,” kata Hasyim.

Atas dasar itu, Hasyim menyebut bahwa desain Pemilu 2024 dalam hal ini perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka.

“Desain surat suaranya, desain formulir di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, tanda gambar partai, nama calon dan nomor urut calon per daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan.

Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa (23/5).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya