Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

Dadan Tri Yudianto Siap Ditahan, Hasbi Belum Tahu

RABU, 24 MEI 2023 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, mengaku siap ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berdasar pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Dadan didampingi tiga pengacara tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB, Rabu (24/5).

Ditanya terkait kesiapan diperiksa, Dadan enggan menjawab. Namun saat ditanya soal kesiapannya jika ditahan, dia mengaku siap.


"Makasih ya, saya siap apa saja," tukas Dadan kepada wartawan.

Sebelumnya, pada pukul 09.56 WIB, Sekretaris MA, Hasbi Hasan, juga sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dia juga diperiksa sebagai tersangka.

"Jalani saja, setelah ini kita bicara ya," kata Hasbi kepada wartawan. Beda dengan Dadan, Hasbi mengaku belum tahu, saat ditanya kesiapannya bila ditahan.

"Kita nggak tahu, nanti lihat," pungkas Hasbi.

Dadan sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, atas ditetapkannya sebagai tersangka. KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan itu.

Sementara itu KPK telah mencegah Hasbi agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak Selasa (9/5). Sedangkan Dadan dicegah sejak 12 Januari 2023.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya