Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

Transparansi Harta Bacaleg Berkurang, KPK: Masyarakat Rugi

RABU, 24 MEI 2023 | 09:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hilangnya kewajiban atau syarat melaporkan harta kekayaan di awal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) mengikis sisi transparansi. Akibatnya justru masyarakat yang merugi saat memberikan hak suaranya pada Pileg 2024 nanti.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya kaget ketika keluar PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban bacaleg menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini beda dengan yang 2018, yang (PKPU) nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, 'saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik'. Makanya sekitar 220 ribu bakal calon dulu beberapa berinisiatif mengirim LHKPN duluan, itu lima tahun yang lalu," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5).


Pahala menjelaskan, Ketua KPK, Firli Bahuri sempat menanyakan kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari, lantaran dalam PKPU 10 dan 11 tidak disebutkan kewajiban LHKPN bagi para bacaleg.

"Rupanya KPU berniat begini, 'ini semua didaftar saja dulu, nanti penelitian administratif segala macam, kalau dia sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan, baru keluar lagi PKPU'. Nah PKPU untuk pelantikan dan pengangkatan itu segala macam di situ lah disebut kewajiban LHKPN," jelas Pahala.

Untuk menanyakan lebih dalam, Pahala mengaku telah bertemu dengan jajaran KPU pada Selasa sore (23/5). Tujuannya untuk mendengarkan penjelasan soal tidak adanya kewajiban LHKPN pada PKPU tersebut.

"Jadi nanti begitu sudah selesai pencoblosan, sudah ada yang kepilih siapa, kan masih ada sanggah segala macam nih. Tapi waktu sudah kepilih sudah kelihatan suaranya banyak, kan ada PKPU, ini orang yang terpilih diusulkan gitu ya," jelas Pahala.

"Nah di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN, kalau enggak, enggak dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober, pemilihannya mungkin sekitar akhir Maret. Jadi nanti PKPU akhir Maret menyebut itu," imbuhnya.

Mendengar penjelasan itu, Pahala mengaku sepakat lantaran sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena pendaftaran bacaleg sudah selesai. Untuk itu, nantinya KPU akan mengeluarkan PKPU baru ketika selesai pencoblosan dan sudah didapatkan caleg terpilih.

"Dampaknya pasti lah, itu kenapa kita agak 'protes', karena kita merasa transparansinya dikurangi. Jadi sebelum pencoblosan kita enggak tahu nih orang. Tiba-tiba nanti habis pencoblosan baru kita tahu," tutur Pahala.

Pahala mengaku, dirinya juga menyampaikan kepada KPU bahwa transparansi harta kekayaan sangat penting dilakukan di awal pendaftaran. Akan tetapi, KPU berargumen bahwa bacaleg yang baru daftar bukanlah penyelenggara negara, sehingga tidak disyaratkan untuk menyerahkan laporan harta.

"Jadi kalau dibilang, ruginya apa? Ya masyarakat enggak tahu sampai dia mencoblos, gelap saja siapa yang dicoblos gitu kan, kekayaannya terutama. Jadi itu kerugiannya. Tapi sudah lewat, artinya sudah pendaftaran semua di sini. Kita bilang ya sudah paling bisa kita lakukan paling sesudah pencoblosan baru lah dibuka kewajiban LHKPN-nya, dan itu bisa diakses semua," pungkas Pahala.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya