Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

Transparansi Harta Bacaleg Berkurang, KPK: Masyarakat Rugi

RABU, 24 MEI 2023 | 09:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hilangnya kewajiban atau syarat melaporkan harta kekayaan di awal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) mengikis sisi transparansi. Akibatnya justru masyarakat yang merugi saat memberikan hak suaranya pada Pileg 2024 nanti.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya kaget ketika keluar PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban bacaleg menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini beda dengan yang 2018, yang (PKPU) nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, 'saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik'. Makanya sekitar 220 ribu bakal calon dulu beberapa berinisiatif mengirim LHKPN duluan, itu lima tahun yang lalu," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5).


Pahala menjelaskan, Ketua KPK, Firli Bahuri sempat menanyakan kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari, lantaran dalam PKPU 10 dan 11 tidak disebutkan kewajiban LHKPN bagi para bacaleg.

"Rupanya KPU berniat begini, 'ini semua didaftar saja dulu, nanti penelitian administratif segala macam, kalau dia sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan, baru keluar lagi PKPU'. Nah PKPU untuk pelantikan dan pengangkatan itu segala macam di situ lah disebut kewajiban LHKPN," jelas Pahala.

Untuk menanyakan lebih dalam, Pahala mengaku telah bertemu dengan jajaran KPU pada Selasa sore (23/5). Tujuannya untuk mendengarkan penjelasan soal tidak adanya kewajiban LHKPN pada PKPU tersebut.

"Jadi nanti begitu sudah selesai pencoblosan, sudah ada yang kepilih siapa, kan masih ada sanggah segala macam nih. Tapi waktu sudah kepilih sudah kelihatan suaranya banyak, kan ada PKPU, ini orang yang terpilih diusulkan gitu ya," jelas Pahala.

"Nah di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN, kalau enggak, enggak dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober, pemilihannya mungkin sekitar akhir Maret. Jadi nanti PKPU akhir Maret menyebut itu," imbuhnya.

Mendengar penjelasan itu, Pahala mengaku sepakat lantaran sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena pendaftaran bacaleg sudah selesai. Untuk itu, nantinya KPU akan mengeluarkan PKPU baru ketika selesai pencoblosan dan sudah didapatkan caleg terpilih.

"Dampaknya pasti lah, itu kenapa kita agak 'protes', karena kita merasa transparansinya dikurangi. Jadi sebelum pencoblosan kita enggak tahu nih orang. Tiba-tiba nanti habis pencoblosan baru kita tahu," tutur Pahala.

Pahala mengaku, dirinya juga menyampaikan kepada KPU bahwa transparansi harta kekayaan sangat penting dilakukan di awal pendaftaran. Akan tetapi, KPU berargumen bahwa bacaleg yang baru daftar bukanlah penyelenggara negara, sehingga tidak disyaratkan untuk menyerahkan laporan harta.

"Jadi kalau dibilang, ruginya apa? Ya masyarakat enggak tahu sampai dia mencoblos, gelap saja siapa yang dicoblos gitu kan, kekayaannya terutama. Jadi itu kerugiannya. Tapi sudah lewat, artinya sudah pendaftaran semua di sini. Kita bilang ya sudah paling bisa kita lakukan paling sesudah pencoblosan baru lah dibuka kewajiban LHKPN-nya, dan itu bisa diakses semua," pungkas Pahala.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya