Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

Transparansi Harta Bacaleg Berkurang, KPK: Masyarakat Rugi

RABU, 24 MEI 2023 | 09:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hilangnya kewajiban atau syarat melaporkan harta kekayaan di awal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) mengikis sisi transparansi. Akibatnya justru masyarakat yang merugi saat memberikan hak suaranya pada Pileg 2024 nanti.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya kaget ketika keluar PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban bacaleg menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ini beda dengan yang 2018, yang (PKPU) nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, 'saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN, kalau tidak anda tidak boleh dilantik'. Makanya sekitar 220 ribu bakal calon dulu beberapa berinisiatif mengirim LHKPN duluan, itu lima tahun yang lalu," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5).


Pahala menjelaskan, Ketua KPK, Firli Bahuri sempat menanyakan kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari, lantaran dalam PKPU 10 dan 11 tidak disebutkan kewajiban LHKPN bagi para bacaleg.

"Rupanya KPU berniat begini, 'ini semua didaftar saja dulu, nanti penelitian administratif segala macam, kalau dia sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan, baru keluar lagi PKPU'. Nah PKPU untuk pelantikan dan pengangkatan itu segala macam di situ lah disebut kewajiban LHKPN," jelas Pahala.

Untuk menanyakan lebih dalam, Pahala mengaku telah bertemu dengan jajaran KPU pada Selasa sore (23/5). Tujuannya untuk mendengarkan penjelasan soal tidak adanya kewajiban LHKPN pada PKPU tersebut.

"Jadi nanti begitu sudah selesai pencoblosan, sudah ada yang kepilih siapa, kan masih ada sanggah segala macam nih. Tapi waktu sudah kepilih sudah kelihatan suaranya banyak, kan ada PKPU, ini orang yang terpilih diusulkan gitu ya," jelas Pahala.

"Nah di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN, kalau enggak, enggak dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober, pemilihannya mungkin sekitar akhir Maret. Jadi nanti PKPU akhir Maret menyebut itu," imbuhnya.

Mendengar penjelasan itu, Pahala mengaku sepakat lantaran sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena pendaftaran bacaleg sudah selesai. Untuk itu, nantinya KPU akan mengeluarkan PKPU baru ketika selesai pencoblosan dan sudah didapatkan caleg terpilih.

"Dampaknya pasti lah, itu kenapa kita agak 'protes', karena kita merasa transparansinya dikurangi. Jadi sebelum pencoblosan kita enggak tahu nih orang. Tiba-tiba nanti habis pencoblosan baru kita tahu," tutur Pahala.

Pahala mengaku, dirinya juga menyampaikan kepada KPU bahwa transparansi harta kekayaan sangat penting dilakukan di awal pendaftaran. Akan tetapi, KPU berargumen bahwa bacaleg yang baru daftar bukanlah penyelenggara negara, sehingga tidak disyaratkan untuk menyerahkan laporan harta.

"Jadi kalau dibilang, ruginya apa? Ya masyarakat enggak tahu sampai dia mencoblos, gelap saja siapa yang dicoblos gitu kan, kekayaannya terutama. Jadi itu kerugiannya. Tapi sudah lewat, artinya sudah pendaftaran semua di sini. Kita bilang ya sudah paling bisa kita lakukan paling sesudah pencoblosan baru lah dibuka kewajiban LHKPN-nya, dan itu bisa diakses semua," pungkas Pahala.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya