Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri/RMOL

Politik

Syarat LHKPN Awal Pendaftaran Hilang, KPK Minta KPU Wajibkan Caleg Terpilih Laporkan Hartanya

RABU, 24 MEI 2023 | 08:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2024 telah dihapus. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan caleg terpilih melaporkan harta kekayaan.

Hal itu tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang ditujukan untuk Ketua KPU, Hasyim Asyari, seperti dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/5).

"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK, dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," ujar Firli.


Kewajiban untuk melaporkan harta itu, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Firli menjelaskan, kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Akan tetapi, lanjut Firli, aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ada PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah daftar calon tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian tanda terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," pungkas Firli.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya