Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri/RMOL

Politik

Syarat LHKPN Awal Pendaftaran Hilang, KPK Minta KPU Wajibkan Caleg Terpilih Laporkan Hartanya

RABU, 24 MEI 2023 | 08:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2024 telah dihapus. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan caleg terpilih melaporkan harta kekayaan.

Hal itu tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang ditujukan untuk Ketua KPU, Hasyim Asyari, seperti dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/5).

"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK, dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," ujar Firli.


Kewajiban untuk melaporkan harta itu, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Firli menjelaskan, kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Akan tetapi, lanjut Firli, aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ada PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah daftar calon tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian tanda terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," pungkas Firli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya