Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri/RMOL

Politik

Syarat LHKPN Awal Pendaftaran Hilang, KPK Minta KPU Wajibkan Caleg Terpilih Laporkan Hartanya

RABU, 24 MEI 2023 | 08:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2024 telah dihapus. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan caleg terpilih melaporkan harta kekayaan.

Hal itu tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang ditujukan untuk Ketua KPU, Hasyim Asyari, seperti dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/5).

"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK, dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," ujar Firli.


Kewajiban untuk melaporkan harta itu, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Firli menjelaskan, kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Akan tetapi, lanjut Firli, aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ada PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah daftar calon tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian tanda terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik," pungkas Firli.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya