Berita

Warga Blora, Sri Budiyono, surati Menko Polhulkam Mahfud MD karena kasus penggelapan sertifikat miliknya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng/Ist

Nusantara

Kasus Penggelapan Sertifikat 1,5 Tahun Mangkrak di Polda Jateng, Warga Blora Minta Perlindungan Menko Polhukam dan DPR RI

SELASA, 23 MEI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Karena tidak ada kejelasan tentang kelanjutan laporan kasusnya yang ditangani Polda Jateng, warga Blora Sri Budiyono akhirnya menyurati Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, kasusnya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng.

"Iya benar, saya kirim surat (ke Menko Polhukam). Sebab, meski sudah ada penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," katanya kepada Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (23/5).

Perkara ini telah menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris berinisial EE. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, karena tak kunjung ada kepastian, ia pun mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI.

Tujuannya, agar perkara yang dialaminya ditangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang Presisi. Hal itu terpaksa dilakukannya karena lambatnya penanganan kasus.

Dituturkan Budi, sapaan akrabnya, perkara pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP.

"Saya sebagai korban, seharusnya benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah sebaliknya," tuturnya.

Budi pun berharap keadilan bisa tegak seadil-adilnya. Sehingga proses pidana maupun perdata bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus itu berawal pada 2020, saat Budi meminta tolong kepada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhannya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat tanah hak milik. Sesuai perjanjian, pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan

Adapun luas lahan dan bangunan yang jadi jaminan mencapai 1.310 meter persegi berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu adalah pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih.

Namun, selang 3 bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya