Berita

Warga Blora, Sri Budiyono, surati Menko Polhulkam Mahfud MD karena kasus penggelapan sertifikat miliknya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng/Ist

Nusantara

Kasus Penggelapan Sertifikat 1,5 Tahun Mangkrak di Polda Jateng, Warga Blora Minta Perlindungan Menko Polhukam dan DPR RI

SELASA, 23 MEI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Karena tidak ada kejelasan tentang kelanjutan laporan kasusnya yang ditangani Polda Jateng, warga Blora Sri Budiyono akhirnya menyurati Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, kasusnya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng.

"Iya benar, saya kirim surat (ke Menko Polhukam). Sebab, meski sudah ada penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," katanya kepada Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (23/5).

Perkara ini telah menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris berinisial EE. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, karena tak kunjung ada kepastian, ia pun mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI.

Tujuannya, agar perkara yang dialaminya ditangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang Presisi. Hal itu terpaksa dilakukannya karena lambatnya penanganan kasus.

Dituturkan Budi, sapaan akrabnya, perkara pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP.

"Saya sebagai korban, seharusnya benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah sebaliknya," tuturnya.

Budi pun berharap keadilan bisa tegak seadil-adilnya. Sehingga proses pidana maupun perdata bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus itu berawal pada 2020, saat Budi meminta tolong kepada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhannya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat tanah hak milik. Sesuai perjanjian, pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan

Adapun luas lahan dan bangunan yang jadi jaminan mencapai 1.310 meter persegi berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu adalah pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih.

Namun, selang 3 bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya