Berita

Warga Blora, Sri Budiyono, surati Menko Polhulkam Mahfud MD karena kasus penggelapan sertifikat miliknya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng/Ist

Nusantara

Kasus Penggelapan Sertifikat 1,5 Tahun Mangkrak di Polda Jateng, Warga Blora Minta Perlindungan Menko Polhukam dan DPR RI

SELASA, 23 MEI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Karena tidak ada kejelasan tentang kelanjutan laporan kasusnya yang ditangani Polda Jateng, warga Blora Sri Budiyono akhirnya menyurati Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, kasusnya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng.

"Iya benar, saya kirim surat (ke Menko Polhukam). Sebab, meski sudah ada penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," katanya kepada Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (23/5).

Perkara ini telah menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris berinisial EE. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, karena tak kunjung ada kepastian, ia pun mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI.

Tujuannya, agar perkara yang dialaminya ditangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang Presisi. Hal itu terpaksa dilakukannya karena lambatnya penanganan kasus.

Dituturkan Budi, sapaan akrabnya, perkara pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP.

"Saya sebagai korban, seharusnya benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah sebaliknya," tuturnya.

Budi pun berharap keadilan bisa tegak seadil-adilnya. Sehingga proses pidana maupun perdata bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus itu berawal pada 2020, saat Budi meminta tolong kepada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhannya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat tanah hak milik. Sesuai perjanjian, pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan

Adapun luas lahan dan bangunan yang jadi jaminan mencapai 1.310 meter persegi berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu adalah pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih.

Namun, selang 3 bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Bertemu Megawati Bakal Jadi Sowan Pamungkas Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 16:09

Kemenangan Trump Jadi Alarm Bahaya Bagi Perekonomian RI?

Kamis, 07 November 2024 | 16:02

BSSN Sudah Siapkan Operasi Siber Pengamanan Pilkada 2024

Kamis, 07 November 2024 | 15:52

WhatsApp Siapkan Fitur Baru untuk Cek Keaslian Foto dalam Pesan

Kamis, 07 November 2024 | 15:44

Mendagri Dorong Pemda Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran

Kamis, 07 November 2024 | 15:26

BSI Dukung Program Gizi Nasional Melalui Kemitraan dengan BGN

Kamis, 07 November 2024 | 15:25

Pemberantasan Judi Online Langkah Tegas yang Dinanti Sejak Lama

Kamis, 07 November 2024 | 15:21

Komisi I DPR Dukung BSSN Perkuat Keamanan Siber

Kamis, 07 November 2024 | 15:16

Trump Raih Kemenangan, Ancaman Tarif 60 Persen untuk China Jadi Sorotan

Kamis, 07 November 2024 | 15:10

Mayor Teddy Tidak Perlu Lagi Selalu Dampingi Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 14:58

Selengkapnya