Berita

Warga Blora, Sri Budiyono, surati Menko Polhulkam Mahfud MD karena kasus penggelapan sertifikat miliknya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng/Ist

Nusantara

Kasus Penggelapan Sertifikat 1,5 Tahun Mangkrak di Polda Jateng, Warga Blora Minta Perlindungan Menko Polhukam dan DPR RI

SELASA, 23 MEI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Karena tidak ada kejelasan tentang kelanjutan laporan kasusnya yang ditangani Polda Jateng, warga Blora Sri Budiyono akhirnya menyurati Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, kasusnya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng.

"Iya benar, saya kirim surat (ke Menko Polhukam). Sebab, meski sudah ada penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," katanya kepada Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (23/5).

Perkara ini telah menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris berinisial EE. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, karena tak kunjung ada kepastian, ia pun mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI.

Tujuannya, agar perkara yang dialaminya ditangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang Presisi. Hal itu terpaksa dilakukannya karena lambatnya penanganan kasus.

Dituturkan Budi, sapaan akrabnya, perkara pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP.

"Saya sebagai korban, seharusnya benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah sebaliknya," tuturnya.

Budi pun berharap keadilan bisa tegak seadil-adilnya. Sehingga proses pidana maupun perdata bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus itu berawal pada 2020, saat Budi meminta tolong kepada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhannya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat tanah hak milik. Sesuai perjanjian, pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan

Adapun luas lahan dan bangunan yang jadi jaminan mencapai 1.310 meter persegi berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu adalah pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih.

Namun, selang 3 bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya