Berita

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah/Net

Presisi

Polisi Dalami Praktik Jual Beli Rekening di Kasus Jastip Tiket Coldplay

SELASA, 23 MEI 2023 | 12:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Polisi akan menelusuri dugaan praktik jual beli rekening dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni suami istri berinisial ABF (22) dan W (24).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku menyembunyikan identitas dengan membeli rekening orang lain.


"Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan, ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah kepada wartawan, Selasa (23/5).

Dia mengatakan, jual beli nomor rekening secara daring itu dihargai senilai Rp 400 ribu setiap rekening.

"Dia (pelaku) membeli rekening itu seharga Rp 400 ribu," kata Kombes Auliansyah.

Namun demikian, hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan praktik jual beli rekening yang dilakukan pelaku untuk menyamarkan identitasnya dalam melakukan penipuan.

"Masih kita dalami, kita akan kembangkan karena saat kami tanya (kepada pelaku soal rekening yang digunakan), mereka beli (rekening)," tutupnya.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya dengan modus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay melalui media sosial.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya uang senilai Rp 257 juta diduga hasil tindak penipuan oleh kedua tersangka.

Atas perbuatanya, ABF dan W kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya