Berita

Ketua Umum PP Aisyiyah, Salmah Orbayinah/Net

Politik

PP Aisyiyah Desak Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

SELASA, 23 MEI 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keterwakilan perempuan dalam politik merupakan keniscayaan. Perempuan memiliki hak sama untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Pimpinan Pusat Aisyiyah mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP, segera merealisasikan janji merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2018 dan mengembalikannya pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU 7/2017.

“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” tegas Ketua Umum PP Aisyiyah, Salmah Orbayinah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5).

Dia juga meminta penyelenggara Pemilu mewujudkan keterwakilan perempuan pada komposisi tim seleksi ataupun keanggotaan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Kemudian menyertakan kebijakan afirmasi yang tegas dalam Peraturan KPU tentang seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, agar tidak menegasikan dan menihilkan keterwakilan perempuan.

“Demikian halnya Bawaslu beserta jajarannya, harus mengimplementasikan affirmative action untuk terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata Salmah.

Menurutnya, KPU, Bawaslu, dan DKPP, juga harus menyusun kebijakan tata kelola organisasi penyelenggara Pemilu yang berperspektif adil dan setara gender dalam pengaturan, implementasi, dan pengelolaan tahapan ataupun organisasi pada setiap tingkatannya.

Terakhir, Salmah juga meminta KPU agar mendorong partai politik untuk secara aktif membuka peluang seluas-luasnya kepada caleg perempuan di partai politiknya melalui kebijakan affirmative action.

Sebab, partai politik harus berkomitmen meminimalisir pencalegan berbiaya tinggi (high cost) serta tidak menempatkan perempuan sekadar sebagai pelengkap pada posisi sepatu ataupun sebatas vote getter semata.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya