Aplikasi berbagi video TikTok menggugat Montana, negara bagian Amerika Serikat, agar membatalkan larangan terhadap platformnya.
Gugatan itu diajukan pada Senin (22/5), setelah pekan lalu Montana mengeluarkan undang-undang yang melarang platform itu digunakan di wilayahnya.
Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan larangan itu bertentangan dengan hak kebebasan berbicara para penduduk Montana, dan melanggar hukum.
"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata seorang juru bicara platform tersebut dalam sebuah pernyataan.
TikTok meyakini bahwa ia akan memenangkan gugatan tersebut yang menurutnya telah sesuai dengan preseden dan fakta yang kuat.
Seperti dimuat
BBC, Selasa (23/5), larangan yang diberlakukan pemerintah Montana akan mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang, yang membuat aplikasi itu akan menjadi ilegal di toko aplikasi PlayStore dan AppStore.
Pengacara pemerintah Montana sebelumnya mengatakan bahwa mereka telah memperkirakan tindakan hukum yang akan diambil oleh TikTok, dan menyatakan kesiapannya untuk membela larangannya di hadapan pengadilan.
Ada kekhawatiran besar di seluruh negara AS terkait risiko ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan dari aplikasi TikTok yang memiliki 150 juta pengguna di negara itu.
Meski platform tersebut telah membantah berulang kali atas tuduhan keterlibatan pemerintah China yang dapat mengakses data aplikasi berbagai video asal negaranya itu.
Namun, Montana, dan beberapa negara bagian AS tetap memberlakukan larangan aplikasi tersebut di perangkat pemerintah sejak beberapa bulan lalu.