Berita

ilustrasi/Net

Dunia

TikTok Gugat Montana Batalkan Larangan Aplikasi

SELASA, 23 MEI 2023 | 11:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aplikasi berbagi video TikTok menggugat Montana, negara bagian Amerika Serikat, agar membatalkan larangan terhadap platformnya.

Gugatan itu diajukan pada Senin (22/5), setelah pekan lalu Montana mengeluarkan undang-undang yang melarang platform itu digunakan di wilayahnya.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan larangan itu bertentangan dengan hak kebebasan berbicara para penduduk Montana, dan melanggar hukum.


"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata seorang juru bicara platform tersebut dalam sebuah pernyataan.

TikTok meyakini bahwa ia akan memenangkan gugatan tersebut yang menurutnya telah sesuai dengan preseden dan fakta yang kuat.

Seperti dimuat BBC, Selasa (23/5), larangan yang diberlakukan pemerintah Montana akan mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang, yang membuat aplikasi itu akan menjadi ilegal di toko aplikasi PlayStore dan AppStore.

Pengacara pemerintah Montana sebelumnya mengatakan bahwa mereka telah memperkirakan tindakan hukum yang akan diambil oleh TikTok, dan menyatakan kesiapannya untuk membela larangannya di hadapan pengadilan.

Ada kekhawatiran besar di seluruh negara AS terkait risiko ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan dari aplikasi TikTok yang memiliki 150 juta pengguna di negara itu.

Meski platform tersebut telah membantah berulang kali atas tuduhan keterlibatan pemerintah China yang dapat mengakses data aplikasi berbagai video asal negaranya itu.

Namun, Montana, dan beberapa negara bagian AS tetap memberlakukan larangan aplikasi tersebut di perangkat pemerintah sejak beberapa bulan lalu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya