Berita

ilustrasi/Net

Dunia

TikTok Gugat Montana Batalkan Larangan Aplikasi

SELASA, 23 MEI 2023 | 11:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aplikasi berbagi video TikTok menggugat Montana, negara bagian Amerika Serikat, agar membatalkan larangan terhadap platformnya.

Gugatan itu diajukan pada Senin (22/5), setelah pekan lalu Montana mengeluarkan undang-undang yang melarang platform itu digunakan di wilayahnya.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan larangan itu bertentangan dengan hak kebebasan berbicara para penduduk Montana, dan melanggar hukum.

"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," kata seorang juru bicara platform tersebut dalam sebuah pernyataan.

TikTok meyakini bahwa ia akan memenangkan gugatan tersebut yang menurutnya telah sesuai dengan preseden dan fakta yang kuat.

Seperti dimuat BBC, Selasa (23/5), larangan yang diberlakukan pemerintah Montana akan mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang, yang membuat aplikasi itu akan menjadi ilegal di toko aplikasi PlayStore dan AppStore.

Pengacara pemerintah Montana sebelumnya mengatakan bahwa mereka telah memperkirakan tindakan hukum yang akan diambil oleh TikTok, dan menyatakan kesiapannya untuk membela larangannya di hadapan pengadilan.

Ada kekhawatiran besar di seluruh negara AS terkait risiko ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan dari aplikasi TikTok yang memiliki 150 juta pengguna di negara itu.

Meski platform tersebut telah membantah berulang kali atas tuduhan keterlibatan pemerintah China yang dapat mengakses data aplikasi berbagai video asal negaranya itu.

Namun, Montana, dan beberapa negara bagian AS tetap memberlakukan larangan aplikasi tersebut di perangkat pemerintah sejak beberapa bulan lalu.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya