Berita

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal Dicecar KPK Soal Kerja Sama dan Pemberian Uang ke Andhi Pramono

SELASA, 23 MEI 2023 | 11:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

CEO RNR Group, Erick Muhammad Henrizal, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kerja sama bisnis hingga pemberian uang gratifikasi kepada Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Erick yang merupakan pengusaha di bidang jasa cargo, ekspor-impor, dan transportasi.

"Senin (22/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Erick Muhammad Henrizal (CEO RNR Group)," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/5).

Ali menjelaskan, Erick didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerjasama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Andhi Pramono.

"Di samping itu, didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," pungkas Ali.

Pada Senin (15/5), KPK resmi meningkatkan proses terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, sumber Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar.

Andhi Pramono merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael menjadi tersangka setelah diklarifikasi soal harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya