Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Transfer Data Pengguna ke AS, Meta Didenda UE Belasan Triliun Rupiah

SELASA, 23 MEI 2023 | 07:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Uni Eropa (UE) memberikan denda senilai 1,3 miliar dolar (Rp 19 triliun) kepada perusahaan Meta, atas dugaan mentransfer data pengguna Facebook ke Amerika Serikat pada Oktober lalu.

Berdasarkan laporan yang dimuat VOA News, Senin (22/5), denda privasi yang diluncurkan Komisi Perlindungan Data Irlandia merupakan denda terbesar yang diberikan sejak peraturan ketat itu diberlakukan oleh UE lima tahun lalu.

Komisi UE itu juga mendesak Meta untuk berhenti mentransfer data pengguna melintasi Atlantik, di tengah kekhawatiran pengintaian yang dilakukan AS.


Menanggapi hukuman tersebut, Presiden Global dan Urusan Meta Nick Clegg, dan Chief Legal Officer Jennifer Newstead dalam pernyataannya akan mengajukan banding, karena hukuman tersebut tidak dapat diterima oleh perusahaan media sosial raksasa itu.

"Tidak ada gangguan langsung ke Facebook di Eropa. Keputusan ini cacat, tidak dapat dibenarkan, dan menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain yang mentransfer data antara UE dan AS," katanya.

Uni Eropa sebagai pihak yang sangat memperhatikan keamanan data pengguna di wilayahnya itu memiliki pandangan ketat tentang privasi data, yang berbeda dengan Washington, karena kekhawatiran pengintaian digital yang meluas.

Meta sendiri mengaku kesulitan jika transfer data melintasi Atlantiknya itu harus dihentikan, karena akan berpengaruh pada sistem operasi pemindahan data yang harus dirombak kembali, yang akan memakan waktu lama, rumit, dan harga yang mahal.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya