Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Praktisi Hukum: Hukuman Mati Terkompromi di KUHP Baru

SELASA, 23 MEI 2023 | 02:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), membuka babak diskursus baru. Salah satunya, adalah soal pengaturan baru mengenai dijatuhkannya pidana mati.

Dikatakan praktisi hukum yang juga pegiat HAM, Profesor Todung Mulya Lubis, sejak awal mula dirinya memang menolak hukuman mati. Sehingga, adanya KUHP baru itu sudah tepat dalam memberikan perspektif baru pada pidana mati.

"Sikap saya terhadap hukuman mati masih sama, sejak awal menjadi penggiat HAM sampai hari ini. Saya menolak hukuman mati. Dalam kasus apa saja, kepada siapa saja," ujar Todung dalam keterangannya, Senin (22/5).


Perubahan pidana mati dalam UU 1/2023, menurutnya, merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.

“Pasal 100 KUHP Baru ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati,” katanya.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya, ide awal dari adanya pidana percobaan selama 10 tahun terhadap pidana mati, sudah dicetuskan oleh Profesor Mardjono Reksodiputro dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam pengujian konstitusionalitas hukuman mati di tahun 2007.

Dia mengakui, hukuman mati pada dasarnya pun diperbolehkan dalam hukum Islam. Tetapi, penjatuhan hukuman mati harus dibicarakan ulang untuk kemudian dihentikan.

Todung mencontohkan, di mana Malaysia sebagai negara dengan konstitusi Islam baru saja menghapus hukuman mati. Bagi dia, langkah Malaysia itu juga bisa dilakukan Indonesia.

“Buktinya, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam bisa melakukan itu (menghapus hukuman mati),” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya