Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Pertemuan Nasional BPD seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta (22/5)/Ist

Hukum

KPK Temukan Modus Korupsi di Sektor Keuangan

SENIN, 22 MEI 2023 | 22:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berbagai modus korupsi dapat ditemukan di sektor keuangan atau perbankan. Bukan hanya pada skala nasional, modus korupsi serupa tak jarang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, hingga saat ini, korupsi masih menjadi tantangan besar bangsa Indonesia. Fakta menunjukkan, pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi subjek yang rentan akan tindak pidana korupsi.

“Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah,” ujar Alex dalam Pertemuan Nasional BPD seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta (22/5).


Dalam pertemuan yang turut dihadiri Komisioner OJK, jajaran direksi Asbanda, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK. Alex membeberkan, sejumlah modus korupsi yang ditemukan di sektor keuangan. Yaitu, penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu, jaminan kredit fiktif, dan fee perbankan terkait dengan penempatan deposito kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu kata Alex, terdapat modus korupsi lain, seperti adanya fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, pencucian uang atas tindak pidana korupsi, fee perbankan kepada Bendahara di kementerian/lembaga/pemerintah, penempatan asuransi atas perolehan tindak pidana korupsi, fee atas asuransi kredit, hingga fee atas klaim asuransi.

Untuk itu, Alex mengingatkan, dari sisi risiko, perbankan memiliki banyak sekali benteng, seperti SOP dan aturan yang bersifat lokal maupun internasional. Oleh karena itu, seharusnya korupsi dapat dicegah.

“Namun jika ada pejabat yang tergelincir, artinya pengawasan internal tidak berjalan,” kata Alex.

Alex menjelaskan, pentingnya pengawasan internal dan pengaturan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai daerah dapat melalui BPD. Sehingga, BPD dapat menjadi pengendali sentral keuangan daerah dan mengontrol serapan APBD.

"Selain itu, penting juga dilakukan sinergitas dengan BUMD," pungkas Alex.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya