Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Pertemuan Nasional BPD seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta (22/5)/Ist

Hukum

KPK Temukan Modus Korupsi di Sektor Keuangan

SENIN, 22 MEI 2023 | 22:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berbagai modus korupsi dapat ditemukan di sektor keuangan atau perbankan. Bukan hanya pada skala nasional, modus korupsi serupa tak jarang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, hingga saat ini, korupsi masih menjadi tantangan besar bangsa Indonesia. Fakta menunjukkan, pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi subjek yang rentan akan tindak pidana korupsi.

“Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah,” ujar Alex dalam Pertemuan Nasional BPD seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta (22/5).


Dalam pertemuan yang turut dihadiri Komisioner OJK, jajaran direksi Asbanda, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK. Alex membeberkan, sejumlah modus korupsi yang ditemukan di sektor keuangan. Yaitu, penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu, jaminan kredit fiktif, dan fee perbankan terkait dengan penempatan deposito kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu kata Alex, terdapat modus korupsi lain, seperti adanya fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, pencucian uang atas tindak pidana korupsi, fee perbankan kepada Bendahara di kementerian/lembaga/pemerintah, penempatan asuransi atas perolehan tindak pidana korupsi, fee atas asuransi kredit, hingga fee atas klaim asuransi.

Untuk itu, Alex mengingatkan, dari sisi risiko, perbankan memiliki banyak sekali benteng, seperti SOP dan aturan yang bersifat lokal maupun internasional. Oleh karena itu, seharusnya korupsi dapat dicegah.

“Namun jika ada pejabat yang tergelincir, artinya pengawasan internal tidak berjalan,” kata Alex.

Alex menjelaskan, pentingnya pengawasan internal dan pengaturan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai daerah dapat melalui BPD. Sehingga, BPD dapat menjadi pengendali sentral keuangan daerah dan mengontrol serapan APBD.

"Selain itu, penting juga dilakukan sinergitas dengan BUMD," pungkas Alex.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya