Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Pertemuan Nasional BPD seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta (22/5)/Ist

Hukum

KPK Temukan Modus Korupsi di Sektor Keuangan

SENIN, 22 MEI 2023 | 22:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berbagai modus korupsi dapat ditemukan di sektor keuangan atau perbankan. Bukan hanya pada skala nasional, modus korupsi serupa tak jarang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, hingga saat ini, korupsi masih menjadi tantangan besar bangsa Indonesia. Fakta menunjukkan, pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi subjek yang rentan akan tindak pidana korupsi.

“Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah,” ujar Alex dalam Pertemuan Nasional BPD seluruh Indonesia dengan KPK dan OJK, di Jakarta (22/5).


Dalam pertemuan yang turut dihadiri Komisioner OJK, jajaran direksi Asbanda, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK. Alex membeberkan, sejumlah modus korupsi yang ditemukan di sektor keuangan. Yaitu, penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu, jaminan kredit fiktif, dan fee perbankan terkait dengan penempatan deposito kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu kata Alex, terdapat modus korupsi lain, seperti adanya fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, pencucian uang atas tindak pidana korupsi, fee perbankan kepada Bendahara di kementerian/lembaga/pemerintah, penempatan asuransi atas perolehan tindak pidana korupsi, fee atas asuransi kredit, hingga fee atas klaim asuransi.

Untuk itu, Alex mengingatkan, dari sisi risiko, perbankan memiliki banyak sekali benteng, seperti SOP dan aturan yang bersifat lokal maupun internasional. Oleh karena itu, seharusnya korupsi dapat dicegah.

“Namun jika ada pejabat yang tergelincir, artinya pengawasan internal tidak berjalan,” kata Alex.

Alex menjelaskan, pentingnya pengawasan internal dan pengaturan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai daerah dapat melalui BPD. Sehingga, BPD dapat menjadi pengendali sentral keuangan daerah dan mengontrol serapan APBD.

"Selain itu, penting juga dilakukan sinergitas dengan BUMD," pungkas Alex.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya