Setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto berjanji akan datang memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan dan Dadan merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka tersebut, yakni Hasbi dan Dadan berjanji akan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (24/5).
"Informasi yang kami peroleh Rabu (24/5) mereka akan datang," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/5).
Untuk itu kata Ali, KPK mengultimatum Hasbi dan Dadan untuk kooperatif hadir, setelah sebelumnya mangkir dan meminta penjadwalan ulang saat diagendakan diperiksa pada Rabu (17/5).
"Kami ingatkan agar para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan konfirmasinya," pungkas Ali.
Sementara itu, Dadan selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Dadan telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Namun demikian, gugatan praperadilan melawan KPK itu, belum tercantum bunyi petitumnya dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
KPK sendiri telah melakukan pencegahan terhadap Hasbi Hasan agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yang berlaku sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.
Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki seorang penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.
Di mana, terdakwa Yosep bersama dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang pada 25 Maret 2022.
Dalam pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi membicarakan terkait dengan pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.
Bahkan, Dadan meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Sehingga, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).