Berita

Ketum DPP LSM Perisai, Sunardi, didampingi sejumlah warga melaporkan Hakim PN Siak terkait dugaan salah eksekusi lahan sengketa/RMOL

Hukum

Hakim di PN Siak Dilaporkan ke KPK Soal Salah Eksekusi Lahan Milik Warga

SENIN, 22 MEI 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak berinisial IT dan beberapa orang lainnya di PN Siak dilaporkan warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warga melaporkan karena PN Siak telah melakukan constatering dan eksekusi di lahan milik masyarakat yang tidak terkait dengan putusan sengketa antara dua perusahaan.

Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Perisai, Sunardi, selaku kuasa hukum warga yakni Muhammad Dasrin mengatakan, pihaknya didampingi oleh beberapa masyarakat yang menjadi korban permasalahan tanah telah membuat pengaduan ke KPK.

"Dalam hal ini ada keterkaitan oknum di Pengadilan Negeri Siak dalam hal eksekusi putusan terkait soal sengketa lahan. Kami menyangka bahwa di PN Siak itu melakukan kegiatan constatering dan eksekusi pada tanggal 12 Desember 2022 itu terhadap objek yang salah," ujar Sunardi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (22/5).

Sunardi menjelaskan, objek yang dilakukan constatering dan eksekusi oleh PN Siak merupakan lahan milik warga yang tidak terkait dalam gugatan antara PT Duta Swakarya Indah melawan PT Karya Dayun.

"Lahan tersebut adalah lahan milik rakyat yang sudah ada sertifikat hak milik yang tidak dalam gugatan dan masuk dalam putusan itu. Tetapi ini tetap dipaksakan," jelas Sunardi.

Selain itu, Sunardi mengaku, pihaknya juga menemukan bukti titipan uang yang terjadi di pihak perbankan dengan nilai kurang lebih Rp 7 miliar.

"Menurut pengakuan saksi dari kami, bahwa uang tersebut akan diberikan semacam hadiah untuk apabila pelaksanaan constatering dan eksekusi itu bisa terlaksana. Atas dasar temuan itu lah kami datang ke kantor KPK untuk melaporkan hal ini," tutur Sunardi.

Dampak dari putusan PN Siak terhadap tanah masyarakat yang tidak terkait dengan gugatan, lanjut Sunardi, sebanyak masyarakat di tiga kecamatan turut menjadi korban.

"Saya berharap kepada KPK dapat sigap segera untuk memeriksa oknum-oknum terkait hal ini. Karena ini berefek besar terhadap kondisi kenyamanan warga sekitar," pungkas Sunardi.

Dalam surat pelaporan yang diserahkan kepada KPK, terdapat tiga orang yang menjadi terlapor. Yakni IT selaku Ketua PN Siak, S selaku Panitera PN Siak, dan AK selaku jurusita PN Siak.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Puluhan Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Terkini

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:20

Pemerintahan Prabowo Tegas Tolak Amnesti Bandar Narkoba

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

Trump Minta Ukraina Kembalikan Dana Bantuan yang Diberikan AS

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

BPI Danantara Himpun Penghematan Buat Investasi di Hilirisasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:11

Semoga Putusan Sengketa Pilkada MK Bukan Akibat Tekanan Politik

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:57

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha H Alim

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:50

Zulhas Pastikan Stok Pangan Bulan Puasa Aman

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30

Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:08

Warga Taman Rasuna Gelar Jalan Sehat Sambut Ramadan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:47

Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan Terhadap Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:32

Selengkapnya