Berita

Refleksi 25 tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi/Ist

Politik

YLBHI: Pertimbangan Memasukkan TNI ke Dalam Institusi Sipil Tidak Beralasan

SENIN, 22 MEI 2023 | 01:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana memasukkan prajurit aktif ke dalam institusi/lembaga sipil yang lebih luas melalui revisi UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak tepat dan tidak beralasan.

Begitu dikatakan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam “Refleksi 25 tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi” di Café Sadjoe Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (21/5).

"Pertimbangan ingin memasukkan TNI ke dalam institusi sipil tidak jelas dan tidak beralasan," kata Isnur.


Dia mengatakan, masalah koordinasi antar institusi menjadi suatu hal yang serius di Indonesia hari ini. Menurutnya, jika cakupan penempatan prajurit aktif di instansi sipil ditambah, maka akan banyak operasi yang tumpang tindih.

"Seharusnya program yang telah berjalan yang melibatkan TNI seharusnya dievaluasi terlebih dahulu. Kita harus mengawal perubahan dalam reformasi pertahanan dalam TNI," katanya.

Senada, disampaikan Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Kata dia, substansi revisi UU TNI tidak ubahnya ingin mengembalikan peran militer seperti era Orde Baru.

"Revisi UU TNI ini menjadi cek kosong untuk mengembalikan TNI kepada fungsi politik dan sosialnya sebagaimana zaman rezim Orde Baru," katanya.

Dikatakan Usman, TNI sejatinya adalah alat pertahanan untuk menjaga keutuhan NKRI. Sehingga, tidak ada alasan mendesak untuk banyak menempatkan prajurit aktif dalam institusi sipil.

"TNI sejatinya adalah alat pertahanan negara yang tugasnya mempertahankan NKRI dan menjalankan kebijakan pertahanan negara," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya