Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Proyek Pipa Gas dengan Iran Diblokir AS, Pakistan Didenda Rp 268 Triliun

MINGGU, 21 MEI 2023 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pakistan menyatakan keprihatinannya terhadap upaya Amerika Serikat (AS) yang ingin memblokir kesepakatan pipa gas antara Teheran dan Islamabad.

Menurut Komite Akuntan Publik Pakistan (PAC), negaranya harus membayar denda senilai 18 miliar dolar (Rp 268 triliun) jika proyek dengan Iran itu tidak dilanjutkan kembali.

Untuk itu Ketua PAC, Noor Alam Khan menyerukan agar Washington yang membayar denda itu, jika negara tersebut terus berupaya memblokir kesepakatannya dengan Iran.

“AS harus membayar denda jika tidak menyetujui Pakistan dan Iran melanjutkan proyek pipa gas. AS harus menyingkirkan standar ganda, yang bersikap lunak terhadap India dalam memenuhi kebutuhan energi, namun mereka menghukum Pakistan untuk hal yang sama,” katanya.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari The Statesmen pada Minggu (21/5), Kementerian Luar Negeri Islamabad menuturkan bahwa proyek pipa gasnya bersama Iran merupakan proyek penting yang harus dilanjutkan kembali, dengan menegosiasikannya kepada semua pihak.

"Kementerian telah menjajaki semua opsi yang memungkinkan, termasuk keterlibatan yang erat dan pertukaran yang berarti dengan pihak-pihak terkait yaitu Iran dan AS untuk melanjutkan proyek ini kembali," ujar kementerian itu.

Dalam menjalankan rencana itu, Kantor Perdana Menteri Pakistan telah mengadakan pertemuan antar-menteri dari semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan kembali melanjutkan proyek pipa gasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya