Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Proyek Pipa Gas dengan Iran Diblokir AS, Pakistan Didenda Rp 268 Triliun

MINGGU, 21 MEI 2023 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pakistan menyatakan keprihatinannya terhadap upaya Amerika Serikat (AS) yang ingin memblokir kesepakatan pipa gas antara Teheran dan Islamabad.

Menurut Komite Akuntan Publik Pakistan (PAC), negaranya harus membayar denda senilai 18 miliar dolar (Rp 268 triliun) jika proyek dengan Iran itu tidak dilanjutkan kembali.

Untuk itu Ketua PAC, Noor Alam Khan menyerukan agar Washington yang membayar denda itu, jika negara tersebut terus berupaya memblokir kesepakatannya dengan Iran.


“AS harus membayar denda jika tidak menyetujui Pakistan dan Iran melanjutkan proyek pipa gas. AS harus menyingkirkan standar ganda, yang bersikap lunak terhadap India dalam memenuhi kebutuhan energi, namun mereka menghukum Pakistan untuk hal yang sama,” katanya.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari The Statesmen pada Minggu (21/5), Kementerian Luar Negeri Islamabad menuturkan bahwa proyek pipa gasnya bersama Iran merupakan proyek penting yang harus dilanjutkan kembali, dengan menegosiasikannya kepada semua pihak.

"Kementerian telah menjajaki semua opsi yang memungkinkan, termasuk keterlibatan yang erat dan pertukaran yang berarti dengan pihak-pihak terkait yaitu Iran dan AS untuk melanjutkan proyek ini kembali," ujar kementerian itu.

Dalam menjalankan rencana itu, Kantor Perdana Menteri Pakistan telah mengadakan pertemuan antar-menteri dari semua pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan kembali melanjutkan proyek pipa gasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya