Berita

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama/Net

Nusantara

Anggaran Penjagaan Kota Baru Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

MINGGU, 21 MEI 2023 | 08:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Satuan tugas (satgas) penjaga lahan dan gedung Kota Baru Jati Agung Lampung Selatan dinilai sia-sia dan justru berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Begitu penilaian dari Lampung Corruption Watch (LCW) atas penerbitan SK Gubernur Arinal Djunaidi untuk satgas penjaga lahan dan gedung Kota Baru.

“Itu bisa masuk delik tindak pidana korupsi," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, Sabtu (20/5).


Menurutnya, program tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Untuk itu, dia meminta agar program tersebut dihentikan. Kemudian, sambungnya, dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang tidak tepat dan sia-sia.

"LCW minta agar dilakukan audit independen terhadap penggunaan anggaran penjagaan Kota Baru dan proses pengadaan terkait dengan penunjukan petugas pengamanan agar transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat menjelaskan bahwa alasan keterbatasan anggaran membuat pembangunan di Kota Baru tidak dilanjutkan. Namun Gubernur mengeluarkan keputusan nomor G/112/VI.02/HK/2022 memberikan insentif kepada petugas keamanan di lokasi Kota Baru.

Menurut penelusuran Kantor Berita RMOL Lampung, dalam keputusan tersebut, Gubernur memberikan insentif per orang, per bulan mulai Januari hingga Desember 2022 kepada petugas keamanan.

Insentif yang diberikan termasuk Kepala Desa sebesar Rp 400.000, Satuan Tugas Pengamanan Lahan dan Gedung Kota Baru sebesar Rp 1.000.000, dan petugas pengamanan gedung dan bangunan Sabah Balau serta Gudang Way Hui sebesar Rp 700.000.

Jika dihitung secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran sebesar Rp 550.800.000 hanya untuk menjaga aset pemerintah yang pada kenyataannya tidak dijaga dengan ketat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya