Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Keterangan Saksi Ahli: Rekomendasi Vaksin pada Kemenkes Tidak Memandang Aspek Halal

SABTU, 20 MEI 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Kesehatan hanya berpatokan pada aspek medik, tanpa melihat kepastian halal vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Profesor Sri Rezeki yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kementerian Kesehatan selaku tergugat, dalam persidangan gugatan soal vaksin halal yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Jumat (19/5)

Gugatan itu, tercatat dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN-JKT.


Profesor Sri Rezeki dalam persidangan menjelaskan, peranan ITAGI dalam memberikan rekomendasi penentuan jenis vaksin yang kemudian ditetapkan Kemenkes dalam KMK nomor HK.01.07/Menkes/1602/2022.

Dia mengungkapkan bahwa ITAGI hanya berpatokan pada hal medis dalam menentukan jenis vaksin yang direkomendasikan pada Kemenkes.

“Kami tak pernah memandang soal kehalalannya,” kata Sri dalam kesaksiannya secara daring.

Dalam kesaksiannya, Sri juga mengungkapkan bahwa ITAGI memiliki hubungan dengan ITAGI regional se-Asia Tenggara dan merujuk pada hasil penelitian SAGE yang berada di bawah WHO, badan organisasi Kesehatan Dunia.

Menanggapi kesaksian itu, Kuasa Hukum YMKI Irawan Santoso mengatakan, pada prinsipnya gugatan dilayangkan karena sudah ada Putusan MA nomor 31P/HUM/2022 tentang Vaksin Halal, yang tidak dijalankan Kemenkes.

Menurutnya, Sri Rezeki sebagai pakar ataupun ITAGI sebagai lembaga tahu perihal adanya Putusan MA tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.

Kata Irawan lagi, jika melihat penjelasan dalam persidangan PTUN tersebut, menunjukkan peranan besar ITAGI dalam memberi rekomendasi jenis-jenis vaksin kepada Kemenkes.

“Ini jelas menunjukkan bahwa pihak Kemenkes belum merujuk sepenuhnya dalam mematuhi Putusan MA yang mewajibkan adanya garansi vaksin halal bagi umat Islam Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya