Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Keterangan Saksi Ahli: Rekomendasi Vaksin pada Kemenkes Tidak Memandang Aspek Halal

SABTU, 20 MEI 2023 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Kesehatan hanya berpatokan pada aspek medik, tanpa melihat kepastian halal vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Profesor Sri Rezeki yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kementerian Kesehatan selaku tergugat, dalam persidangan gugatan soal vaksin halal yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Jumat (19/5)

Gugatan itu, tercatat dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN-JKT.


Profesor Sri Rezeki dalam persidangan menjelaskan, peranan ITAGI dalam memberikan rekomendasi penentuan jenis vaksin yang kemudian ditetapkan Kemenkes dalam KMK nomor HK.01.07/Menkes/1602/2022.

Dia mengungkapkan bahwa ITAGI hanya berpatokan pada hal medis dalam menentukan jenis vaksin yang direkomendasikan pada Kemenkes.

“Kami tak pernah memandang soal kehalalannya,” kata Sri dalam kesaksiannya secara daring.

Dalam kesaksiannya, Sri juga mengungkapkan bahwa ITAGI memiliki hubungan dengan ITAGI regional se-Asia Tenggara dan merujuk pada hasil penelitian SAGE yang berada di bawah WHO, badan organisasi Kesehatan Dunia.

Menanggapi kesaksian itu, Kuasa Hukum YMKI Irawan Santoso mengatakan, pada prinsipnya gugatan dilayangkan karena sudah ada Putusan MA nomor 31P/HUM/2022 tentang Vaksin Halal, yang tidak dijalankan Kemenkes.

Menurutnya, Sri Rezeki sebagai pakar ataupun ITAGI sebagai lembaga tahu perihal adanya Putusan MA tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.

Kata Irawan lagi, jika melihat penjelasan dalam persidangan PTUN tersebut, menunjukkan peranan besar ITAGI dalam memberi rekomendasi jenis-jenis vaksin kepada Kemenkes.

“Ini jelas menunjukkan bahwa pihak Kemenkes belum merujuk sepenuhnya dalam mematuhi Putusan MA yang mewajibkan adanya garansi vaksin halal bagi umat Islam Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya