Berita

Warga Montreal berunjuk rasa sambil memegang poster pada April 2019 untuk memprotes RUU 21, undang-undang yang melarang beberapa pekerja publik mengenakan hijab atau benda-benda keagamaan/Net

Dunia

Kelompok Muslim Quebec Tuntut Pemerintah atas Larangan Ibadah di Sekolah

SABTU, 20 MEI 2023 | 06:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus pelarangan penggunaan ruang sekolah untuk shalat di beberapa sekolah di Quebec mendapat penentangan keras dari Kelompok Muslim di kota itu, yang akhirnya menggugat pemerintah provinsi.

Kelompok Muslim menyatakan larangan tersebut tidak konstitusional. Dikutip dari Toronto Star, Jumat (19/5), kelompok itu mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi pekan ini untuk meminta peninjauan kembali, mengklaim bahwa larangan yang diumumkan pada 19 April melanggar hak atas kebebasan.

Kasus ini bermula saat dua sekolah di wilayah Montreal beberapa kali mengijinkan siswanya yang beragama Muslim menggunakan aula sekolah untuk melakukan shalat berjamaah di jam pelajaran.


Menteri Pendidikan Bernard Drainville yang menerima laporan itu kemudian memerintahkan pelarangan dengan alasan bahwa konsep mushola bertentangan dengan kebijakan sekularisme resmi Quebec.

Ruang sekolah tidak dapat digunakan untuk tujuan praktik keagamaan atau yang serupa, menurutnya, dan aturan tersebut berlaku untuk sekolah negeri, baik dasar, menengah, serta sekolah kejuruan, dan tidak berlaku untuk  sekolah swasta.

Drainville menyadari bahwa ia tidak dapat melarang seseorang beribadah, tetapi ketika melakukannya di area sekolah, itu bukan tempat yang tepat, dan siswa yang ingin beribadah harus melakukannya tanpa suara.

Sementara, Kelompok Muslim Quebec mengatakan dalam gugatan tersebut bahwa agama mereka mewajibkan anggotanya untuk melaksanakan shalat lima waktu, termasuk pada jam sekolah.

Sebelum gugatan itu dilayangkan, Kelompok Muslim Quebec telah melakukan pendekatan dan konsultasi ekstensif. Mereka telah memperingatkan Departemen Pendidikan mengenai pelarangan itu tetapi tidak mendapat respon yang diharapkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya